#TemanPemilih, KPU Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Pleno Rutin Mingguan yang dirangkaikan dengan Rapat Pleno Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Bulan Juni 2026 di Aula Kantor KPU Provinsi Lampung, Senin (13/7/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, dan dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Lampung Hermansyah, Febri Indra Kurniawan, Dedi Fernando, Ahmad Zamroni, Ervhan Jaya dan Angga Lazuardy, serta Sekretaris KPU Provinsi Lampung Arif Ma'ruf, jajaran Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Pejabat Fungsional, dan staf terkait di lingkungan KPU Provinsi Lampung. Kegiatan diawali dengan Rapat Pleno SPIP Bulan Juni 2026 yang kemudian dilanjutkan dengan Rapat Pleno Rutin Mingguan. Pada Rapat Pleno Rutin Mingguan membahas tindak lanjut Surat KPU RI Nomor 645 tanggal 9 Juli 2026 terkait kewenangan Ketua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, dibahas pula persiapan Rapat Koordinasi Pergantian Antar Waktu (PAW) bersama KPU Kabupaten/Kota, serta persiapan Bedah Buku Seri Kedua. Rapat juga menekankan pentingnya optimalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung melalui penguatan basis data pada setiap divisi dan bagian guna mendukung keterbukaan informasi publik. Di akhir pembahasan, turut dibahas persiapan pelaksanaan Forum Konsultasi Publik sebagai salah satu upaya peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi KPU. #KPULampung #KPUMelayani