Berita Terkini

KPU Lampung Verifikasi Parpol Baru Calon Peserta Pemilu 2019

Bandarlampung, KPU Provinsi Lampung mengadakan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2019, Jumat (15/12). Kegiatan ini dilakukan di dua partai politik baru yang telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Republik Indonesia yaitu PSI dan Perindo. Dua Tim dibentuk dan diterjunkan ke kantor masing-masing partai. Verifikasi faktual dilakukan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang meilputi jumlah dan susunan kepengurusan partai politik ditingkat provinsi, pemenuhan 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi, dan domisili kantor tetap kepengurusan partai politik tingkat provinsi sampai dengan tahapan terakhir Pemilu 2019. Tim Verivikasi mencocokan kebenaran daftar nama pengurus Partai Politik yang telah dikirimkan kepada KPU dengan yang ada di Lapangan. Selanjutnya penyampaian salinan berita acara dilakukan paling lama dua hari setelah verifikasi faktual berakhir. (TKMS:AR/Foto:Jon)

KPU Lampung Monitoring Penyerahan Dukungan Perorangan

Bandarlampung, KPU Provinsi Lampung melakukan monitoring penyerahan dukungan bakal calon perseorangan di kabupaten/kota. Kegiatan tersebut dilakukan di kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah yaitu kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Tanggamus. Tim yang telah di bentuk melakukan monitoring sampai dengan penutupan yaitu pada tanggal 29 November 2017 Pukul 00:00 WIB. Tim Monitoring Kabupaten Lampung Utara melaporkan bahwa sampai dengan tanggal 29 November 2017 Pukul 00:00 WIB, Tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan dan sebaran bagi bakal calon perseorangan. Begitupun dengan Tim Kabupaten Tanggamus yang juga tidak ada yang menyerahkan. Untuk syarat dukungan yang harus diserahkan pada masing-masing daerah yaitu Kabupaten Lampung Utara sekurang-kurangnya harus didukung oleh 37.255 orang yang harus tersebar minimal di 12 Kecamatan dan Kabupaten Tanggamus sekurang-kurangnya harus didukung oleh 39.017 orang yang harus tersebar minimal di 11 Kecamatan. Dari Hasil Tersebut dapat disimpulkan Bahwa Provinsi Lampung Tidak Ada Calon dari Perseorangan Baik pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung maupun pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Utara.(AR/TKMS:Foto/AR)

Lampung Tidak Memiliki Calon Perseorangan

BANDAR LAMPUNG (kpu prov lampung) -- Sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum nomor 1 terkait tahapan, program, dan jadwal Pilgub Tahun 2018 sejak tanggal 22- 26 November 2018 KPU Provinsi Lampung membuka kesempatan bagi calon perseorangan untuk menyerahkan syarat dukungan ke KPU Provinsi Lampung sebagai syarat untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan. Namun hingga tanggal 26 November 2018 pukul 00.00 KPU Provinsi Lampung tidak menerima 1 pun bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang memberikan berkas syarat dukungan calon perseorangan. Untuk Pilgub Lampung sebagai syarat dukungan calon perseorangan minimal 456.594 dukungan masyarakat dengan dibuktkan menggunakan softcopy dan hardcopy KTP EL atau surat keterangan (suket) dari Disdukcapil dan tanda tangan pendukung yang tersebar paling sedikit 8 kabupaten/kota. "Kita secara resmi menutup penyerahan berkas calon perseorangan atau jalur independen." kata Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono di aula KPU Provinsi Lampung (26/11/2017) malam. Penutupan penerimaan berkas calon perseorangan itu dihadiri seluruh Komisioner KPU Provinsi Lampung dan juga Komisioner Bawaslu Iskardo P Panggar.

Jalan Sehat Sadar Pemilu Berlangsung meriah

Bandarlampung, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung melakukan kegiatan jalan sehat gerakan sadar pemilu dalam rangka sosialisasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur lampung 2018. terus menyosialisasikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 kepada seluruh masyarakat. kegiatan dilaksanakan di halaman kantor KPU Provinsi Lampung dengan Start-finis jalan sehat di kantor KPU setempat. Rute jalan sehat mulai dari Kantor KPU—Jalan Gajah Mada—Jalan Hayam Wuruk—Jalan Pemuda—Jalan Raden Intan—Jalan Kamboja—Jalan Adi Sucipto—Jalan Kutilang dan kembali ke Jalan Gajah Mada. Pengumpulan kupon jalan sehat di samping kantor BRI Raden Intan. Pembukaan Jalan Sehat dibuka oleh Nanang Trenggono selaku  Ketua KPU Provinsi Lampung didampingi oleh Anggota Komisioner dan Sekertaris KPU Provinsi Lampung. Jumlah peserta dalam jalan santai ini berjumlah kurang lebih sekitar 500 orang dari berbagai kalangan, seperti perwakilan instansi, masyarakat umum, basis keluarga, pemilih perempuan, pemilih muda dari empat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Organisasi Mahasiswa dari berbagai Universitas yang ada di provinsi lampung dan komunitas.Selepas jalan sehat sejauh tiga kilometer, KPU Provinsi Lampung juga membagikan doorprize kepada peserta jalan sehat serta memberikan hiburan. Diharapkan dengan adanya acara ini, masyarakat akan semakin paham terkait tahapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. (AR:TKMS/Foto:dok)

KPU Provinsi Lampung adakan Rakor dengan KPU Kabupaten kota

Bandarlampung, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung pada hari ini mengadakan  Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Inventaris Masalah (Dim) Rancangan Daerah Pemilihan Pemilu 2019 Antara Kpu Provinsi Dengan Kpu Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampun, Senin, (06/11). Kegiatan berlangsung di Ruang cendana,Bukit Randu.  AHMAD FAUZAN S.FIL I M.A menjelaskan bahwa terdapat tujuh prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan yaitu  a.  Kesetaraan Suara adalah prinsip yang mengupayakan harga kursi yang setara antar satu dapil dengan dapil lain; b.  Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional adalah prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan dapil (6 s.d. 12 kursi); c.  Proporsional adalah prinsip yang memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar dapil; d.  Integralitas wilayah adalah prinsip yang memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, dengan memperhatikan kondisi geografis dan sarana penghubung; e. Coterminus adalah dapil yang dibentuk harus dalam cakupan Dapil tingkatan yang lebih besar (yaitu Dapil DPRD Provinsi); f. Kohesivitas adalah prinsip yang memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya adat istiadat dan kelompok minoritas; g.  Kesinambungan adalah prinsip penataan Dapil yang memperhatikan komposisi Dapil pada Pemilu sebelumnya. (TKMS:AR/Foto:IH)

KPU Provinsi Lampung Adakan Rapat Koordinasi PAW

Bandarlampung, KPU Provinsi Lampung mengadakan rapat koordinasi Penggantian antar waktu. agenda berlangsung di aula KPU Provinsi Lampung, Selasa (17/10). Kegiatan ini di hadiri oleh Ketua, sekertaris dan anggota KPU Provinsi Lampung, DPW/DPD Partai Politik peserta pemilu 2014, Sekertariat DPRD, Kesbangpol.   Penggantian antar waktu (PAW) dapat dilakukan dengan dasar hukum Pasal 239 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 Jo. Pasal 5 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 Anggota DPRD berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Anggota DPRD Provinsi Mengundurkan Diri sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2017 Permintaan Sendiri dan Ditetapkan Sebagai Calon Peserta dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota. Sedangkan untuk Anggota DPRD yang diberhentikan sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2017 yaitu Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut turut tanpa keterangan apapun, Melanggar  Sumpah/Janji Jabatan dan Kode Etik DPR,  Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut,  Diusulkan oleh Partai Politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,  Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturaran perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR,  Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, Diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan  Menjadi Anggota Partai Politik Lain. Untuk materi dapat diunduh di link https://drive.google.com/open?id=0B_Co5uWdLnlfcXRIY0xPRF93WU1wVHdmdE1EbkhLLXI5UHZB (TKMS:AR/Foto:IH)

🔊 Putar Suara