#TemanPemilih, KPU Provinsi Lampung menyelenggarakan Serial Diskusi ke dua dengan tema “Belajar dari Putusan DKPP, Menguatkan Integritas Penyelenggara Pemilu” di Aula Kantor KPU Provinsi Lampung, Jumat (3/7/2026). Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Lampung, Angga Lazuardy, serta dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Febri Indra Kurniawan, Sekretaris KPU Provinsi Lampung Arif Ma'ruf, Kepala Bagian SDM dan Parmas Erika Firdiyanti, Kasubbag SDM Narita Hayunanda, jajaran staf KPU Provinsi Lampung, serta diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Kasubbag SDM dan Parmas KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung secara daring. Dalam sambutannya, Angga Lazuardy menegaskan bahwa serial diskusi ini merupakan bagian dari komitmen KPU Provinsi Lampung dalam meningkatkan kapasitas, profesionalisme, dan integritas penyelenggara pemilu melalui pembelajaran yang berkelanjutan. Menurutnya, putusan-putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus dijadikan sebagai bahan refleksi sekaligus pembelajaran agar setiap penyelenggara pemilu mampu menjalankan tugas sesuai prinsip etika, profesionalitas, dan akuntabilitas. Ia juga mengajak seluruh jajaran KPU untuk terus meneguhkan budaya integritas. Angga menegaskan bahwa integritas bukan sekadar slogan, melainkan nilai yang harus diwujudkan dalam setiap tindakan dan keputusan sebagai penyelenggara pemilu. Pada kesempatan tersebut, Sari Widyastuti komisioner sekaligus Kadiv Sosdiklih Parmas SDM KPU Kabupaten Tulang Bawang hadir bia zoom sebagai narasumber dengan memaparkan materi mengenai Putusan DKPP Nomor 211-PKE-DKPP/IX/2024. Diskusi yang dimoderatori oleh Kasubbag SDM KPU Provinsi Lampung, Narita Hayunanda, berlangsung interaktif dengan membahas berbagai aspek etika penyelenggara pemilu serta implementasinya dalam pelaksanaan tugas di setiap tingkatan KPU. #KPULampung #KPUMelayani