KPU PROVINSI LAMPUNG MENGIKUTI AUDIENSI BERSAMA ANGGOTA DPD RI DENGAN TEMA "INVENTARISASI MATERI PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG UNDANG NO. 7 TAHUN 2023”
#TemanPemilih,
Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Lampung, Ismail As’ad menghadiri kegiatan serap aspirasi di daerah pemilihan dan tempat lain bersama Anggota DPD RI Provinsi Lampung Dr. Ir. K.H. Abdul Hakim M.M., dengan tema Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 di Kantor DPD RI Provinsi Lampung, Selasa (05/05/2026).
Abdul Hakim dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kegiatan audiensi pada masa reses ini menjadi ruang untuk menyerap aspirasi dan masukan terkait berbagai isu strategis dalam penyelenggaraan pemilu ke depan.
Dalam kegiatan tersebut, Ismail As’ad menyampaikan bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu siap melaksanakan apapun yang menjadi keputusan Pemerintah dan DPR dalam perubahan regulasi Pemilu. Namun perubahan regulasi kepemiluan tersebut diharapkan dapat dilakukan jauh sebelum tahapan Pemilu, agar KPU memiliki cukup waktu untuk menyiapkan peraturan yang menjadi derevasi dari undang-undang Pemilu.
Terkait kegiatan KPU diluar tahapan Pemilu dan sebagai salah satu bentuk mitigasi, saat ini KPU sudah menyusun simulasi penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi.
Kegiatan audiensi ini juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Imam Bukhori, Pengurus Wilayah Muhammadiyah dan perwakilan mahasiswa.
#KPULampung
#KPUMelayani