KPU Provinsi Lampung mengundang Bapak/Ibu untuk berpartisipasi dalam Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Triwulan II Tahun 2026
Dalam rangka mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, KPU Provinsi Lampung mengundang Bapak/Ibu untuk berpartisipasi dalam Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Triwulan II Tahun 2026.
Survei ini bertujuan untuk memperoleh masukan mengenai persepsi masyarakat terhadap upaya pencegahan korupsi dan penyelenggaraan layanan yang berintegritas di lingkungan KPU Provinsi Lampung. Setiap jawaban yang diberikan akan dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan integritas serta kualitas pelayanan.
Terima kasih atas waktu dan partisipasi Bapak/Ibu. Kontribusi yang diberikan menjadi bagian penting dalam mewujudkan KPU Provinsi Lampung yang bersih, berintegritas, dan terpercaya.
Batas Akhir Pengisisan Survei : 22 Juli 2026