Sejarah KPU Provinsi Lampung
Sejak era reformasi bergulir, tuntutan untuk membentuk penyelenggaran Pemilu yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa semakin menguat. Sehingga pada tahun 1999 dibentuk penyelenggara Pemilu yang bersifat Independen yang diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada awal dibentuk, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdiri dari 48 wakil partai politik peserta Pemilu dan 5 orang wakil pemerintah.
Pada tahun 2000, setelah dikeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum harus beranggotakan anggota-anggota non partai politik. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan bahwa jumlah Anggota KPU Provinsi adalah 5 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Namun sejak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disahkan, maka jumlah Anggota KPU Provinsi Lampung menjadi 7 orang. Ketua KPU Provinsi dipilih dari dan oleh anggota, dan setiap anggota KPU Provinsi mempunyai hak suara yang sama.
Berikut Komisioner KPU Provinsi Lampung dari Masa ke Masa:
1. Struktur KPU Provinsi Lampung Periode 2003-2008
2. Struktur KPU Provinsi Lampung Periode 2008-2013
3. Struktur KPU Provinsi Lampung Periode 2014-2019
4. Struktur KPU Provinsi Lampung Periode 2019-2024 (Susunan Penanggung Jawab Divisi Klik Disini)
5. Struktur KPU Provinsi Lampung Periode 2024-2029