Tugas dan Kewenangan

Tugas dan Kewenangan

Adapun tugas KPU Provinsi sebagaimana tercantum di dalam Pasal 15 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu:

  1. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
  2. melaksanakan semua tahapan penyelenggararan Pemilu di provinsi sesuai dengan  ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
  3. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan Tahapan Penyelenggaraan  Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota;
  4. menerima Daftar Pemilih dari KPU Kabupaten/Kota, dan menyampaikannya kepada  KPU;
  5. memutakhirkan Data Pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan  data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai Daftar Pemilih;
  6. merekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR dan anggota DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan Berita Acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota; 
  7. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu provinsi, dan KPU;  
  8. mengumumkan calon anggota DPRD provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat Berita Acaranya; 
  9. melaksanakan putusan Bawaslu dan Bawaslu provinsi;
  10. mensosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
  11. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Selain itu, Kewenangan KPU Provinsi sebagaimana diatur di dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yakni:

  1. menetapkan jadwal Pemilu di Provinsi;
  2. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Provinsi;
  3. berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat Berita Acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
  4. menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi dan mengumumkannya;
  5. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; dan 
  6. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/ atau ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 

Sedangkan kewajiban KPU Provinsi sebagaimana diatur di dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017, yakni:

  1. melaksanakan semua Tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
  2. memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara;
  3. menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
  4. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; 
  5. menyampaikan laporan perthnggungiawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU; 
  6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Provinsi dan Lembaga Kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia; 
  7. mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan ketentuan Peraturan PerundangUndangan;
  8. menyampaikan laporan periodik mengenai Tahapan Penyelenggaraan pemilu kepada KPU dan dengan tembusan kepada Bawaslu;  
  9. membuat Berita Acara pada setiap rapat pleno KPU Provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi;  
  10. melaksanakan putusan Bawaslu dan/atau putusan Bawaslu Provinsi; 
  11. menyediakan dan menyampaikan Data Hasil Pemilu di tingkat Provinsi; 
  12. melakukan pemutakhiran dan memelihara Data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; 
  13. melaksanakan putusan DKPP; dan 
  14. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, yakni menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung berkewajiban:

  1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
  2. Memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon secara adil dan setara;
  3. Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat; 
  4. Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan; 
  5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan pemilu kepada KPU RI;
  6. Memelihara arsip dan dokumen pemilu serta mengelola barang inventaris KPU Provinsi Lampung berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
  7. Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan pemilu kepada KPU RI dan menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu.
  8. Membuat   Berita   Acara   pada   setiap   Rapat   Pleno  KPU  Provinsi Lampung dan ditandatangani oleh Ketua Dan Anggota KPU Provinsi Lampung;
  9. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU RI; dan 
  10. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Peraturan Perundang-Undangan.

 

Dalam hal melaksanakan tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung dibantu oleh Sekretariat Provinsi Lampung yang mempunyai tugas dan wewenang, meliputi 
1. Sekretariat KPU Provinsi Lampung bertugas:
a. Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
b. Memberikan dukungan teknis administratif;
c. Membantu pelaksanaan tugas KPU dalam menyelengarakan Pemilu;
d. Membantu perumusan dan penyusunan rancangan peraturan dan keputusan KPU;
e. Memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu;
f. Membantu penyusunan laporan penyelengaraan kegiatan dan pertanggungjawaban  KPU; dan
g. Membantu  pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan Peraturan Perundang-  Undangan.

2. Sekretariat KPU Provinsi Lampung berwenang: 
a. Mengadakan dan mendistribusikan perlengakapan penyelengaraan pemilu bedasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; 
b. Mengadakan perlengkapan penyelengaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan peraturan perundangan-undangan; 
c. Mengangkat tenaga pakar/ahli bedasarkan kebutuhan atas persetujuan KPU; dan
d. Memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan  Peraturan Perundang-Undangan.

3. Sekretariat KPU Provinsi Lampung: 
a. Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
b. Memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
c. Mengelola barang inventaris KPU Provinsi Lampung. 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,921 Kali.