Sosialisasi

Tahukah Anda? Penyelenggara pemilu di Indonesia telah mengalami perjalanan panjang hingga terbentuknya Komisi Pemilihan Umum (KPU)

#temanpemilih Tahukah Anda? Penyelenggara pemilu di Indonesia telah mengalami perjalanan panjang hingga terbentuknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti saat ini. Dimulai dari Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) tahun 1955, kemudian berkembang menjadi Lembaga Pemilihan Umum (LPU), hingga akhirnya terbentuk KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sejak Pemilu 2004. Transformasi ini menunjukkan komitmen bangsa dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, profesional, dan berintegritas. #KPULampung #KPUMelayani

Anggota KPU Provinsi Lampung Hermansyah menjadi Narasumber dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 di Provinsi Lampung

(Minggu, 17 November 2024) Anggota KPU Provinsi Lampung (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), Hermansyah menjadi Narasumber dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 di Provinsi Lampung yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung bertempat di Hotel Radisson, Bandar Lampung. Pada kesempatan tersebut Hermansyah memberikan materi terkait produk hukum kebijakan KPU terkait pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Adapun peserta dalam kegiatan tersebut yaitu Ketua beserta Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.

Seri 3 BEDAH REGULASI : Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih

Serial 3 BEDAH REGULASI : Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih (Sumber : UU 7 Tahun 2017 Pasal 198 - 218) Bagian Ketiga : PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH (Pasal 204 - 205) Dalam Pasal 204 ayat 1 - 5 dijelaskan terkait kapan, berapa lama, oleh siapa, dan untuk apa hasil pemutakhiran data pemilih? Kapan pemutakhiran data pemilih dilakukan? Pemutakhiran data pemilih adalah salah satu tahapan proses yang harus dilakukan oleh KPU kabupaten/kota setelah menerima DP4 dari Menteri Dalam Negeri. Berapa lama pemutakhiran data pemilih dilakukan? KPU kabupaten/kota melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih sudah harus selesai paling lama 3 (tiga) bulan setelah menerima DP4. Siapa yang melakukan pemutakhiran data pemilih? KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dibantu oleh Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih), PPS dan PPK. Pantarlih dalam melaksanakan kerja-kerja pemutakhiran data pemilih dengan mendatangi dari rumah ke rumah pemilih. Dan setelah mendata pemilih, Pantarlih menyerahkan kepada pemilih tanda bukti telah terdaftar kepada pemilih. Hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih digunakan untuk bahan penyusunan daftar pemilih sementara. Pantarlih berasal dari mana? Pada Pasal 205 ayat 1 dijelaskan terkait pembentukan Pantarlih, yaitu bahwa Pantarlih dibentuk oleh KPU kabupaten/kota berasal/terdiri dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga dan/atau berasal dari warga setempat. Pantarlih diangkat dan diberhentikan oleh PPS sesuai kelurahan/desanya masing-masing. Lalu bagaimana mekanisme kerja Pantarlih? Mengenai tugas dan tata kerja Pantarlih diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). #BedahRegulasi #PemutakhiranDataPemilih #KPUProvinsiLampung

Seri kedua BEDAH REGULASI : Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih

Serial 2 BEDAH REGULASI : Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih (Sumber : UU 7 Tahun 2017 Pasal 198 - 218) Bagian Kedua : DATA KEPENDUDUKAN (Pasal 201 - 202) Dari mana sumber data untuk pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya? Pasal 201 UU 7/2017 ayat 1 menjelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dan menyerahkan data kependudukan kepada KPU untuk 2 (dua) kepentingan. Pertama, data DAK2 (Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan) sebagai bahan untuk menyusun daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota. Kedua, data DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daftar pemilih sementara. Dan data warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri diserahkan kepada KPU untuk bahan menyusun daerah pemilihan dan daftar pemilih sementara. Kapan data kependudukan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada KPU? Menteri Dalam Negeri menyerahkan data kependudukan kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Data kependudukan tersebut akan dilakukan sinkronisasi bersama antara Menteri Dalam Negeri bersama KPU selama 2 (dua) bulan. Data kependudukan hasil sinkronisasi bersama Menteri Dalam Negeri dan KPU menjadi Data DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu). Dan DP4 paling lambat diserahkan Menteri Dalam Negeri kepada KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Data kependudukan dan data warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri dijadikan pembanding daftar pemilih tetap pemilu terakhir. Dan pemerintah memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 bulan sekali untuk data tambahan dalam pemutakhiran. KPU kabupaten/kota menggunakan data DP4 untuk disandingkan dengan DPT Pemilu Terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih. Lalu apa saja elemen data kependudukan yang mesti ada? Elemen data kependudukan antara lain nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat warga negara Indonesia yang mempunyai hak memilih. Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara penyusunan daftar pemilih diatur sendiri dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). #BedahRegulasi #PemutakhiranDataPemilih #KPUProvinsiLampung

Seri pertama Bedah Regulasi: Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih

Serial 1 BEDAH REGULASI : Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih (Sumber : UU 7 Tahun 2017 Pasal 198 - 218) Dalam bedah regulasi pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih akan dibahas terkait tentang: Apa syarat sebagai pemilih? Bagaimana data kependudukan dijadikan sebagai salah satu sumber data kegiatan pemutakhiran data pemilih? Bagaimana mekanisme pemutakhiran data pemilih dilakukan? Bagaimana daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT) disusun dan direkapitulasi? Bagaimana mekanisme pengawasan dan penyelesaian perselisihan dalam pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Bagian Pertama : PEMILIH (Pasal 198 - 199) Apa syarat sebagai pemilih? Syarat untuk menjadi pemilih dijelaskan pada Pasal 198 ayat 1 - 3 UU 7 Tahun 2017, bahwa pemilih adalah warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah kawin, atau pernah kawin. Berapa kali harus didaftar sebagai pemilih? Pemilih yang telah memenuhi syarat sebagaimana tersebut di atas didaftar 1 (satu) kali oleh KPU dan jajarannya sebagai pemilih dalam daftar pemilih. Dengan kata lain, tidak boleh terjadi kegandaan daftar pemilih untuk orang yang sama (terdaftar lebih dari satu kali di banyak tempat). Adakah pemilih yang dicabut hak pilihnya? Bagi pemilih yang telah dicabut hak pilihnya oleh pengadilan dengan keputusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ia tidak memiliki hak pilih dan tidak didata dalam daftar pemilih, meskipun hak pilih adalah hak konstitusional setiap warga negara. Agar warga negara Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya, ia harus terdaftar sebagai pemilih sebagaimana diatur pada Pasal 198. #BedahRegulasi #PemutakhiranDataPemilih #KPUProvinsiLampung