Sosialisasi

MOBIL KLINIK DATA PEMILIH bagian dari Ikhtiar KPU Provinsi Lampung

MOBIL KLINIK DATA PEMILIH  bagian dari Ikhtiar   Kehadiran Mobil Klinik Data Pemilih adalah bagian dari ikhtiar peningkatan pelayanan kepada pemilih/masyarakat Lampung untuk menjaga, menjamin dan melindungi hak pilih masyarakat  dalam setiap perhelatan pesta demokrasi lokal dan nasional di 15 kabupaten/kota.    Mobil Klinik Data Pemilih digagas oleh KPU Provinsi Lampung bertujuan untuk : (1). Memberikan pelayanan informasi  kepada pemilih terkait tahapan pemutakhiran data pemilih dalam perhelatan pemilu/pemilihan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan non tahapan. (2). Memberikan layanan pendaftaran  dan pengecekan data pemilih secara online maupun offline. (3). Memberikan perhatian dan layanan khusus kepada para pemilih/masyarakat marginal, difabel/disabilitas, masyarakat pinggiran,  daerah perbatasan/terluar    Tiga fungsi yang melekat dari Mobil Klinik Data Pemilih ini adalah sebagai media informasi data pemilih, media  layanan pendaftaran dan pengecekan data pemilih secara mobile sekaligus sebagai media konsultasi para pemilih/masyarakat.    Mobil klinik data pemilih ini dilengkapi dengan alat dan media sosialisasi/edukasi  pemilih,  perangkat pengecekan data dan pendaftaran pemilih, serta  pustaka pemilih yang berisi buku - buku kepemiluan dan demokrasi.     Mobil Klinik Data Pemilih secara berkala akan melakukan  kunjungan supervisi  ke 15 KPU kabupaten/kota, kunjungan ke kelompok/masyarakat marginal,  disabilitas,  pinggiran/terluar dan lainnya.   Kehadiran mobil klinik data pemilih melengkapi upaya - upaya strategis lainnya seperti aplikasi CEK DPT KPU Lampung.  Mobil klinik data pemilih dan aplikasi berbasis android ini menjadi bagian integral dari  ikhtiar KPU Provinsi Lampung untuk memutakhirkan data pemilih di provinsi Lampung agar lebih akurat, terbarukan dan berkualitas.    #KPUMelayani #KPUProvinsiLampung #KPUKabupaten/Kota

Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Tahun 2020

Penetapan DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT)  PILKADA SERENTAK 2020 ___________   Alhamdulillah 8 KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung yang melaksanakan Pilkada Serentak tahun 2020 telah menyelesaikan tahapan rapat pleno terbuka DPSHP dan penetapan DPT di daerahnya masing-masing.   Adapun jumlah pemilih hasil penetapan DPT di 8 KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung yaitu 3.909.445 terdiri dari pemilih Laki-laki = 1.990.241  dan pemilih perempuan berjumlah 1.919.204 dengan perincian dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut :    1. DPT Kota Metro yaitu 115.844 pemilih, terdiri dari pemilih Laki-laki = 57.404 dan pemilih perempuan = 58.440 yang tertuang dalam Berita Acara Nomor : 147/PL.02.1-BA/1872/KPU-Kot/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020.   2. DPT Bandar Lampung yaitu 647.278 pemilih, terdiri dari pemilih Laki-laki = 324.429 dan pemilih perempuan = 322.849 yang tertuang dalam Berita Acara Nomor : 528/PL.02.1-BA/1871/KPU-Kot/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020   3. DPT Lampung Timur yaitu 770.477 pemilih, terdiri dari pemilih Laki-laki = 392.129 dan pemilih perempuan = 378.348 yang tertuang dalam Berita Acara Nomor : 98/PK.02.1-BA/1807/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020   4. DPT Pesawaran yaitu 318.793 pemilih, terdiri dari pemilih Laki-laki = 163.698 dan pemilih perempuan = 155.095 yang tertuang dalam Berita Acara Nomor : 136/PL.02.1-BA/1809/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020   5. DPT Way Kanan yaitu 323.068 pemilih, terdiri dari pemilih Laki-laki = 165.413 dan pemilih perempuan = 157.655  yang tertuang dalam Berita Acara Nomor : 140/PL.02.1-BA/1808/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020   6. DPT Pesisir Barat yaitu 107.150 pemilih, terdiri dari pemilih Laki-laki = 56.099 dan pemilih perempuan = 51.051 yang tertuang dalam Berita Acara Nomor : 68/PL.02.1-BA/1813/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020   7. DPT Lampung Tengah yaitu 922.468 pemilih, terdiri dari pemilih Laki-laki = 471.823 dan pemilih perempuan = 450.645 yang tertuang dalam Berita Acara Nomor : 330/PL.02.1-BA/1802/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 15 Oktober 2020   8. DPT Lampung Selatan  yaitu 704.367 pemilih, terdiri dari pemilih Laki-laki = 359.246 dan pemilih perempuan = 345.121 yang tertuang dalam Berita Acara Nomor : 79/PL.02.1-BA/1801/KPU-Kot/X/2020 tertanggal 16 Oktober 2020.    Penetapan DPT di 8 KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung adalah hasil dari rangkaian panjang tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dimulai dengan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPDP,  penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran yang kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS), tahapan pengumuman dan uji Publik DPS untuk meminta masukan dan tanggapan masyarakat dan stakeholder yang ada,  kemudian penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) yang kemudian ditetapkan sebagai DPT oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung.    Penetapan DPT adalah sebagai hasil kerja #kolektif semua pihak untuk menghadirkan daftar pemilih yang akurat,  mutakhir dan berkualitas dalam pelaksanaan perhelatan Pilkada Serentak  tahun 2020. Kami sebagai penyelenggara pemilihan mengucapkan banyak terima kasih kepada semua lapisan masyarakat,  panitia pengawasan pemilihan di semua tingkatan,  partai politik dan tim pasangan calon, dinas Kependudukan dan catatan sipil dan stakeholder lainnya yang telah berpartisipasi aktif dalam menyukseskan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.    DPT yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota akan diberikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, Tim Paslon serta akan diumumkan kembali kepada masyarakat di balai-balai desa/kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sampai hari pemungutan suara, 9 Desember 2020.  _________ Agus Riyanto  Divisi Data dan Informasi  KPU Provinsi Lampung

Tahukah ANDA? ADA 9 (SEMBILAN) HAL BARU DI TPS

Tahukah ANDA?  ADA 9 (SEMBILAN) HAL BARU DI TPS __________ Pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 di tengah suasana pandemi Covid-19, menuntut KPU dan jajarannya melakukan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran virus Covid-19 sehingga faktor kesehatan dan keselamatan semua pihak menjadi hal yang utama untuk dilakukan.   Demi menjaga keselamatan dan kesehatan semua pihak,  maka pelaksanaan hari pemungutan suara Rabu 9 Desember 2020  di Tempat Pemungutan Suara (TPS)  akan diterapkan adaptasi kebiasaan baru.   Setidaknya ada 9 (Sembilan) HAL BARU di TPS yaitu  : 1). Pemilih di TPS maksimal 500 orang pemilih.  2). Pengaturan Waktu Kedatangan Pemilih ke TPS 3). Sebelum pelaksanaan pemungutan suara, TPS akan dilakukan sterilisasi dengan dilakukan penyemprotan disinfektan.   4). Petugas KPPS yang akan bertugas di TPS dalam kondisi sehat dan menerapkan protokol kesehatan.  5). Setiap Pemilih akan di cek suhu tubuhnya  6). Setiap pemilih diwajibkan memakai masker saat akan menggunakan hak pilihnya di TPS  7). Pemilih disediakan sarung tangan sekali pakai saat akan menggunakan hak pilihnya di bilik suara 8). Paku untuk alat coblos akan disterilisasi setiap saat oleh KPPS 9). Setiap pemilih yang telah menggunakan hak suaranya akan di tandai dengan tinta tetes di jari tangannya. Mengapa 9 (sembilan) hal baru penting diterapkan pada saat pemungutan suara ? Tak ada kata lain adalah  dalam rangka menjaga dan melindungi KESEHATAN dan KESELAMATAN para penyelenggara pemilihan, peserta dan saksi pemilihan,  pemilih/masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya dan pihak-pihak yang terlibat dalam tahapan pemilihan.  Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 menjadi tuntutan dan kebutuhan bersama untuk mewujudkan Pilkada yang sehat sekaligus berkualitas.   __________ Agus Riyanto Divisi Data dan Informasi KPU Lampung  #9HalBaruTPS #PilkadaSehatBerkualitas #PilkadaSerentak2020

Tahukah KAMU. tentang SINKRONISASI DP4 ?

Tahukah KAMU.  tentang SINKRONISASI DP4 ?    Apa itu Sinkronisasi DP4 ?   Sinkronisasi adalah upaya menyandingkan dua data yang dimiliki oleh Kemendagri berupa Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan data yang dimiliki oleh KPU yaitu data DPT (Daftar Pemilih Tetap) pemilu atau pemilihan terakhir.     Perlu diketahui dan dipaham bahwa DP4 berisi data penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat hari pemungutan suara diselenggarakan. Sedangkan DPT adalah data pemilih pemilu atau pemilihan terakhir yang sudah berdasarkan penempatan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat domisili pemilih.   Dua data ini (DP4 dan DPT terakhir) disingkronkan untuk mendapatkan data pemilih sebagai bahan untuk pemutakhiran secara faktual di lapangan pada saat masa coklit (pencocokan dan penelitian) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).     Sinkronisasi data pemilih (DP4) dilakukan dengan cara menambahkan data pemilih pemula ke dalam DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir.     Kapan waktu dilakukan sinkronisasi ?  Masa sinkronisasi data pemilih antara DP4 dan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dilakukan dari tanggal 26 Januari 2020 sampai dengan tanggal 22 Maret 2020 (selama  57  hari) setelah DP4 diterima oleh KPU RI dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  pada tanggal 23 - 25 Januari 2020.   Setelah proses sinkronisasi selesai dilakukan terhadap  DP4 oleh KPU RI, maka KPU RI akan melakukan dua hal yaitu :  1). menyampaikan hasil analisis dan sinkronisasi DP4 dkepada KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota.  2). mengumumkan hasil analisis dan sinkronisasi kepada masyarakat. Adapun waktu penyampaian dan pengumuman hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir yaitu pada tanggal 21 - 23 Maret 2020.  Agus Riyanto (Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung Periode 2019 - 2024) #PilkadaSerentak2020 #KPUMelayani

TAHUKAH KAMU Apa DP4 itu?

TAHUKAH KAMU Apa DP4 itu? ____________ DP4 singkatan dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan. DP4 disedikan oleh Pemerintah dan diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sistem penyerahan dan penerimaan DP4 dilakukan dengan sistem satu pintu. Diserahkan oleh Kemendagri dan diterima oleh KPU RI. DP4 tidak serahkan oleh masing-masing Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota. DP4 diserahkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum hari pemungutan suara oleh Kemendagri ke KPU RI. Untuk Pilkada Serentak 2020 waktu penyerahan dilakukan DP4 dilakukan pada tanggal 23 - 25 Januari 2020. DP4 berisi data penduduk yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat pemilihan diselenggarakan. Komponen data yang ada di DP4 berisi : Nomor Urut - NIK - Nama Lengkap - Tempat Lahir - Tanggal Lahir - Umur - Jenis Kelamin - Status Perkawinan - Alamat Jalan - Rukun Tetangga (RT) - Rukun Warga (RW) dan Jenis Disabilitas. DP4 ini diserahkan Kemendagri dalam bentuk sofcopy format excel dan dituangkan dalam berita acara serah terima. DP4 yang telah diterima oleh KPU RI selanjutnya akan dilakukan analisis terhadap DP4 yang ada. Hasil analisis DP4 akan diumumkan dan kemudian diserahkan kepada KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pemilihan untuk disusun sebagai Daftar Pemilih yang kemudian akan diturunkan ke Panitia Pemungutan Suara untuk dilakukan COKLIT (Pencocokan dan Penelitian) oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). #PilkadaSerentak #KPUMelayani