Sosialisasi

Tahukah ANDA? ADA 9 (SEMBILAN) HAL BARU DI TPS

Tahukah ANDA?  ADA 9 (SEMBILAN) HAL BARU DI TPS __________ Pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 di tengah suasana pandemi Covid-19, menuntut KPU dan jajarannya melakukan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran virus Covid-19 sehingga faktor kesehatan dan keselamatan semua pihak menjadi hal yang utama untuk dilakukan.   Demi menjaga keselamatan dan kesehatan semua pihak,  maka pelaksanaan hari pemungutan suara Rabu 9 Desember 2020  di Tempat Pemungutan Suara (TPS)  akan diterapkan adaptasi kebiasaan baru.   Setidaknya ada 9 (Sembilan) HAL BARU di TPS yaitu  : 1). Pemilih di TPS maksimal 500 orang pemilih.  2). Pengaturan Waktu Kedatangan Pemilih ke TPS 3). Sebelum pelaksanaan pemungutan suara, TPS akan dilakukan sterilisasi dengan dilakukan penyemprotan disinfektan.   4). Petugas KPPS yang akan bertugas di TPS dalam kondisi sehat dan menerapkan protokol kesehatan.  5). Setiap Pemilih akan di cek suhu tubuhnya  6). Setiap pemilih diwajibkan memakai masker saat akan menggunakan hak pilihnya di TPS  7). Pemilih disediakan sarung tangan sekali pakai saat akan menggunakan hak pilihnya di bilik suara 8). Paku untuk alat coblos akan disterilisasi setiap saat oleh KPPS 9). Setiap pemilih yang telah menggunakan hak suaranya akan di tandai dengan tinta tetes di jari tangannya. Mengapa 9 (sembilan) hal baru penting diterapkan pada saat pemungutan suara ? Tak ada kata lain adalah  dalam rangka menjaga dan melindungi KESEHATAN dan KESELAMATAN para penyelenggara pemilihan, peserta dan saksi pemilihan,  pemilih/masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya dan pihak-pihak yang terlibat dalam tahapan pemilihan.  Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 menjadi tuntutan dan kebutuhan bersama untuk mewujudkan Pilkada yang sehat sekaligus berkualitas.   __________ Agus Riyanto Divisi Data dan Informasi KPU Lampung  #9HalBaruTPS #PilkadaSehatBerkualitas #PilkadaSerentak2020

Tahukah KAMU. tentang SINKRONISASI DP4 ?

Tahukah KAMU.  tentang SINKRONISASI DP4 ?    Apa itu Sinkronisasi DP4 ?   Sinkronisasi adalah upaya menyandingkan dua data yang dimiliki oleh Kemendagri berupa Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan data yang dimiliki oleh KPU yaitu data DPT (Daftar Pemilih Tetap) pemilu atau pemilihan terakhir.     Perlu diketahui dan dipaham bahwa DP4 berisi data penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat hari pemungutan suara diselenggarakan. Sedangkan DPT adalah data pemilih pemilu atau pemilihan terakhir yang sudah berdasarkan penempatan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat domisili pemilih.   Dua data ini (DP4 dan DPT terakhir) disingkronkan untuk mendapatkan data pemilih sebagai bahan untuk pemutakhiran secara faktual di lapangan pada saat masa coklit (pencocokan dan penelitian) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).     Sinkronisasi data pemilih (DP4) dilakukan dengan cara menambahkan data pemilih pemula ke dalam DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir.     Kapan waktu dilakukan sinkronisasi ?  Masa sinkronisasi data pemilih antara DP4 dan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dilakukan dari tanggal 26 Januari 2020 sampai dengan tanggal 22 Maret 2020 (selama  57  hari) setelah DP4 diterima oleh KPU RI dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  pada tanggal 23 - 25 Januari 2020.   Setelah proses sinkronisasi selesai dilakukan terhadap  DP4 oleh KPU RI, maka KPU RI akan melakukan dua hal yaitu :  1). menyampaikan hasil analisis dan sinkronisasi DP4 dkepada KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota.  2). mengumumkan hasil analisis dan sinkronisasi kepada masyarakat. Adapun waktu penyampaian dan pengumuman hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir yaitu pada tanggal 21 - 23 Maret 2020.  Agus Riyanto (Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung Periode 2019 - 2024) #PilkadaSerentak2020 #KPUMelayani

TAHUKAH KAMU Apa DP4 itu?

TAHUKAH KAMU Apa DP4 itu? ____________ DP4 singkatan dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan. DP4 disedikan oleh Pemerintah dan diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sistem penyerahan dan penerimaan DP4 dilakukan dengan sistem satu pintu. Diserahkan oleh Kemendagri dan diterima oleh KPU RI. DP4 tidak serahkan oleh masing-masing Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota. DP4 diserahkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum hari pemungutan suara oleh Kemendagri ke KPU RI. Untuk Pilkada Serentak 2020 waktu penyerahan dilakukan DP4 dilakukan pada tanggal 23 - 25 Januari 2020. DP4 berisi data penduduk yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat pemilihan diselenggarakan. Komponen data yang ada di DP4 berisi : Nomor Urut - NIK - Nama Lengkap - Tempat Lahir - Tanggal Lahir - Umur - Jenis Kelamin - Status Perkawinan - Alamat Jalan - Rukun Tetangga (RT) - Rukun Warga (RW) dan Jenis Disabilitas. DP4 ini diserahkan Kemendagri dalam bentuk sofcopy format excel dan dituangkan dalam berita acara serah terima. DP4 yang telah diterima oleh KPU RI selanjutnya akan dilakukan analisis terhadap DP4 yang ada. Hasil analisis DP4 akan diumumkan dan kemudian diserahkan kepada KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pemilihan untuk disusun sebagai Daftar Pemilih yang kemudian akan diturunkan ke Panitia Pemungutan Suara untuk dilakukan COKLIT (Pencocokan dan Penelitian) oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). #PilkadaSerentak #KPUMelayani

Populer

Belum ada data.