KPU Provinsi Lampung menyampaikan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025
#TemanPemilih, KPU Provinsi Lampung menyampaikan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 dengan total 6.713.132 pemilih. Proses pemutakhiran mencatat 304.517 pemilih baru, 144.977 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta 118.033 perbaikan data. Capaian ini merupakan komitmen KPU dalam menjaga akurasi dan kualitas data pemilih di seluruh 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. #KPULampung #KPUMelayani ....
KPU Provinsi Lampung mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Hasil Pengawasan atas Pengelolaan Keuangan Pilkada 2024 pada Daerah Otonomi Baru (DOB) serta Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK dan Strategi Meningkatkan Hasil Evaluasi Maturitas SPIP Tahun 2025.
#TemanPemilih, (10-12 Desember 2025) KPU Provinsi Lampung mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Hasil Pengawasan atas Pengelolaan Keuangan Pilkada 2024 pada Daerah Otonomi Baru (DOB) serta Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK dan Strategi Meningkatkan Hasil Evaluasi Maturitas SPIP Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU RI di Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada, Jakarta Barat, pada Rabu s.d Jumat, 10–12 Desember 2025. Rakor ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari: Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh; Sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sampling PDTT BPK atas anggaran Pilkada 2024 pada Daerah Otonomi Baru (DOB); Kepala Bagian pada KPU Provinsi/KIP Aceh yang menangani Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan; serta Kepala Sub Bagian Hukum pada KPU Provinsi/KIP Aceh. Selain jajaran sekretariat, Hermansyah, Anggota KPU Provinsi Lampung, juga turut mengikuti kegiatan ini secara daring melalui Zoom Meeting. Dalam sambutannya, Anggota KPU RI Iffa Rosita menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan merupakan aspek krusial yang sangat menentukan akuntabilitas penyelenggaraan Pilkada. Ia menegaskan bahwa evaluasi tidak boleh dipandang sebagai kegiatan administratif semata, tetapi sebagai langkah strategis untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan secara efektif, efisien, ekonomis, sesuai ketentuan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan, dalam arahannya menekankan pentingnya keseriusan seluruh peserta rapat. Ia menyebut forum ini sebagai sarana efektif untuk merumuskan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dan berharap seluruh upaya yang dilakukan dapat memberikan dampak positif pada peningkatan tata kelola keuangan di masa mendatang. Setelah sesi pembukaan, kegiatan berlanjut dengan penyampaian arahan dan materi oleh Inspektur Utama Setjen KPU, Nanang Priyatna, serta narasumber dari BPKP, yang memberikan penguatan terkait pengawasan internal dan strategi peningkatan maturitas SPIP tahun 2025. #KPULampung #KPUMelayani ....
KPU Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Provinsi Lampung Semester II Tahun 2025
#TemanPemilih, KPU Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Provinsi Lampung Semester II Tahun 2025, Kamis (11/12/2025). Kegiatan yang digelar di Aula Kantor KPU Provinsi Lampung ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, bersama seluruh anggota KPU Provinsi Lampung yakni Ervhan Jaya, Febri Indra Kurniawan, Dedi Fernando, Ahmad Zamroni, Angga Lazuardy, dan Hermansyah. Plh. Sekretaris KPU Provinsi Lampung, Erika Firdiyanti, turut hadir bersama jajaran sekretariat. Rapat pleno ini juga dihadiri oleh tamu undangan dari berbagai instansi, antara lain Bawaslu Provinsi Lampung, Polda Lampung, Kodam XXI Radin Inten, Kejaksaan Tinggi Lampung, Badan Intelijen Negara Daerah Lampung, Kanwil Dirjen Pemasyarakatan, Dinas Dukcapil Provinsi Lampung, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Selain itu, KPU Kabupaten/Kota se-Lampung mengikuti kegiatan secara hybrid (daring dan luring). Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir serta menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan kewajiban KPU yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Erwan menjelaskan bahwa pelaksanaan rekapitulasi semester II dilakukan langsung di tingkat provinsi sedangkan pada semester I tidak dilaksakanakan karena terdapat kabupaten yang tidak melaksanakan PDPB, karena sedang ada tahapan PSU (akibat putusan MK) di Kabupaten Pesawaran. Ia menambahkan bahwa basis data yang dimutakhirkan merujuk pada DPT terakhir Pilkada, dengan jumlah lebih dari 6,5 juta pemilih yang tersebar di 15 kabupaten/kota. Menurutnya, pemutakhiran data diperlukan untuk menjaga agar daftar pemilih tetap akurat, terutama mengingat adanya pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat serta meningkatnya jumlah pemilih baru. Erwan juga mengapresiasi kerja sama seluruh stakeholder dan berharap koordinasi akan semakin kuat menjelang persiapan Pemilu 2029. Memandu jalannya rekapitulasi, Ketua Divisi Data dan Informasi, Ervhan Jaya, menjelaskan bahwa PDPB merupakan tugas utama KPU dalam masa non-tahapan sebagai upaya menjaga data pemilih agar selalu komprehensif dan mutakhir. Ia memaparkan proses pemutakhiran yang dilakukan berdasarkan data kependudukan dari Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil, yang telah dilakukan sinkronisasi oleh KPU RI kemudian ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota melalui pengolahan data, koordinasi dengan stakeholder seperti Dukcapil, TNI, Polri, serta Lapas, hingga pemutakhiran melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan rekapitulasi. Ervhan menyebutkan bahwa seluruh 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung telah melaksanakan rekapitulasi triwulan empat pada 8 Desember 2025 dan hasilnya menjadi dasar rekapitulasi tingkat provinsi. Ia juga menjelaskan bahwa pada semester ini terdapat perubahan data pemilih yang cukup signifikan, yang mencakup pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, serta perbaikan data pemilih yang telah diverifikasi oleh kabupaten/kota. Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, menyampaikan apresiasi kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota yang telah berkoordinasi secara aktif dalam proses PDPB. Hamid menegaskan bahwa meskipun dalam masa non-tahapan, Bawaslu tetap melaksanakan fungsi pengawasan. Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu menyampaikan sejumlah saran perbaikan yang telah ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota. Ia berharap koordinasi serupa terus diperkuat untuk memastikan akurasi daftar pemilih. Rapat pleno kemudian menetapkan hasil akhir rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2025 dengan jumlah pemilih sebanyak 6.713.132 pemilih, terdiri dari 3.405.500 pemilih laki-laki dan 3.307.632 pemilih perempuan yang tersebar di 229 kecamatan dan 2.651 desa/kelurahan di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Adapun perubahan data pemilih meliputi 304.517 pemilih baru, 144.977 pemilih tidak memenuhi syarat, serta 118.033 perbaikan data pemilih. Dengan ditetapkannya hasil pleno ini, KPU Provinsi Lampung berharap seluruh data pemilih yang telah dimutakhirkan dapat menjadi dasar yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. #KPULampung #KPUMelayani #InfoKPU ....
KPU Provinsi Lampung mengucapkan Selamat Memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM)
#TemanPemilih, KPU Provinsi Lampung mengucapkan Selamat Memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM), 10 Desember 2025. Setiap hak harus dihormati. Hidupkan semangat kemanusiaan untuk dunia yang lebih adil dan penuh kedamaian. #KPULampung #KPUMelayani ....
KPU Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dan Bimbingan Teknis SIMPAW untuk KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung
#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwaklan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta Bimbingan Teknis Sistem Informasi Manajemen PAW (SIMPAW). Kegiatan berlangsung secara daring dari Aula KPU Provinsi Lampung, Rabu (10/12/2025). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, dan dihadiri Anggota KPU Provinsi Lampung Febri Indra Kurniawan dan Hermansyah, serta Kasubbag Teknis Ismail As’ad beserta jajaran sekretariat. KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung mengikuti kegiatan secara daring. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menegaskan pentingnya pelaksanaan bimbingan teknis PKPU Nomor 3 Tahun 2025 sebagai pedoman terbaru dalam penyelenggaraan PAW. Erwan menjelaskan bahwa PAW merupakan kewajiban KPU yang berjalan di luar tahapan Pemilu, sehingga sebagai penyelenggara Pemilu harus memahami betul aturan, prosedur, dan kehati-hatian dalam setiap prosesnya. Erwan menekankan bahwa pelaksanaan PAW memiliki konsekuensi hukum dan etik, sehingga PKPU Nomor 3 Tahun 2025 hadir untuk mengatasi kekosongan norma pada peraturan sebelumnya serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pemilu. Erwan juga mengingatkan seluruh satuan kerja untuk memahami dan mensosialisasikan peraturan baru ini secara menyeluruh. Materi sosialisasi kemudian disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Lampung sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Febri Indra Kurniawan. Dalam paparannya, Febri menguraikan secara komprehensif substansi PKPU Nomor 3 Tahun 2025, mulai dari dasar hukum penyelenggaraan PAW, ruang lingkup aturan, hingga mekanisme pemberhentian dan penetapan calon pengganti. Ia menjelaskan bahwa PKPU ini mengatur secara lebih rinci alasan pemberhentian anggota DPR, DPD, atau DPRD, termasuk ketika anggota yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh partai politik, atau dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota legislatif. Febri juga menegaskan bahwa penetapan calon pengganti harus berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam partai dan daerah pemilihan yang sama, dan dalam kondisi tertentu—seperti jika terdapat kesamaan jumlah suara—PKPU telah menyediakan mekanisme berjenjang yang merujuk pada persebaran suara di wilayah kecamatan, kelurahan, hingga tingkat TPS, termasuk mempertimbangkan afirmasi keterwakilan perempuan apabila semua variabel memiliki nilai yang sama. Lebih jauh, Febri menjelaskan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 kini memberikan pengaturan jelas mengenai PAW dalam situasi ketika terdapat proses hukum yang belum selesai, baik di Mahkamah Partai, Pengadilan Negeri, maupun Mahkamah Agung. Dalam kondisi ini, KPU wajib menunggu putusan berkekuatan hukum tetap sebelum menetapkan calon pengganti, sehingga tidak terjadi tumpang tindih keputusan. Ia juga memaparkan mekanisme verifikasi dan klarifikasi terhadap calon PAW, termasuk kewajiban calon melampirkan LHKPN terbaru serta proses tindak lanjut apabila calon dinyatakan tidak memenuhi syarat. Febri turut menjelaskan penggunaan SIMPAW sebagai sistem pendukung administrasi PAW yang memudahkan proses pencatatan, pemantauan, dan pelaporan agar seluruh tahapan berjalan tertib dan terdokumentasi dengan baik. Setelah pemaparan materi, para peserta mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab untuk memperdalam pemahaman, termasuk pembahasan contoh kasus yang mungkin muncul dalam pelaksanaan PAW di daerah. Kegiatan berlangsung lancar, interaktif, dan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung dalam menerapkan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 serta mengoperasikan SIMPAW secara tepat dan akuntabel. #KPUMelayani #KPULampung #InfoKPU ....
KPU Provinsi Lampung melaksanakan lelang Barang Milik Negara (BMN) ke-2 berupa inventaris perkantoran dan peralatan mesin melalui mekanisme penawaran terbuka (open bidding) menggunakan aplikasi lelang.go.id
#TemanPemilih, (Selasa, 09 Desember 2025) KPU Provinsi Lampung melaksanakan lelang Barang Milik Negara (BMN) ke-2 berupa inventaris perkantoran dan peralatan mesin melalui mekanisme penawaran terbuka (open bidding) menggunakan aplikasi lelang.go.id. Kegiatan ini berlangsung hari ini, Selasa, 9 Desember, pukul 10.30 WIB bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Lampung. Kegiatan lelang dihadiri oleh Kepala Subbagian Umum dan Logistik KPU Provinsi Lampung beserta Tim Umum dan Logistik. Seluruh objek lelang telah tercatat sebagai BMN yang tidak lagi digunakan dalam operasional perkantoran dan memenuhi ketentuan untuk dilakukan penghapusan melalui proses lelang. Dengan demikian, pelaksanaan lelang BMN ke-2 KPU Provinsi Lampung hari ini telah berjalan dengan lancar dan berhasil menetapkan pemenang lelang berdasarkan penawaran tertinggi melalui sistem open bidding. #KPULampung #KPUMelayani ....