Sosialisasi

Seri 3 BEDAH REGULASI : Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih

Serial 3
BEDAH REGULASI :
Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih
(Sumber : UU 7 Tahun 2017 Pasal 198 - 218)

Bagian Ketiga : PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH
(Pasal 204 - 205)

Dalam Pasal 204 ayat 1 - 5 dijelaskan terkait kapan, berapa lama, oleh siapa, dan untuk apa hasil pemutakhiran data pemilih?

Kapan pemutakhiran data pemilih dilakukan?
Pemutakhiran data pemilih adalah salah satu tahapan proses yang harus dilakukan oleh KPU kabupaten/kota setelah menerima DP4 dari Menteri Dalam Negeri.

Berapa lama pemutakhiran data pemilih dilakukan?
KPU kabupaten/kota melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih sudah harus selesai paling lama 3 (tiga) bulan setelah menerima DP4.

Siapa yang melakukan pemutakhiran data pemilih?
KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dibantu oleh Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih), PPS dan PPK.
Pantarlih dalam melaksanakan kerja-kerja pemutakhiran data pemilih dengan mendatangi dari rumah ke rumah pemilih. Dan setelah mendata pemilih, Pantarlih menyerahkan kepada pemilih tanda bukti telah terdaftar kepada pemilih.
Hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih digunakan untuk bahan penyusunan daftar pemilih sementara.

Pantarlih berasal dari mana?
Pada Pasal 205 ayat 1 dijelaskan terkait pembentukan Pantarlih, yaitu bahwa Pantarlih dibentuk oleh KPU kabupaten/kota berasal/terdiri dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga dan/atau berasal dari warga setempat.
Pantarlih diangkat dan diberhentikan oleh PPS sesuai kelurahan/desanya masing-masing.

Lalu bagaimana mekanisme kerja Pantarlih?
Mengenai tugas dan tata kerja Pantarlih diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

#BedahRegulasi
#PemutakhiranDataPemilih
#KPUProvinsiLampung

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,247 kali