#TemanPemilih,
Anggota KPU Provinsi Lampung, Febri Indra Kurniawan, melaksanakan konsultasi terkait pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di KPU RI, Selasa (30/12/2025).
Konsultasi tersebut berlangsung di ruang kerja Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, dan diikuti oleh Febri Indra Kurniawan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Lampung. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta menyamakan persepsi terkait penerapan ketentuan PAW sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Febri Indra Kurniawan menyampaikan laporan sekaligus hasil pelaksanaan rapat koordinasi dan bimbingan teknis yang telah diselenggarakan oleh KPU Provinsi Lampung. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain partai politik, Bawaslu, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung.
Melalui konsultasi ini, diharapkan pelaksanaan PAW Anggota DPRD di Provinsi Lampung dapat berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta meminimalkan potensi permasalahan hukum dan administratif di kemudian hari.
#KPULampung
#KPUMelayani