#TemanPemilih, Sekretaris KPU Provinsi Lampung Arif Ma’ruf, bersama Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi A.Ingga Arasyi, Kepala Bagian Keuangan dan Logistik Reni Lestiani, Kepala Sub Bagian Perencanaan Sri Merinda Kusumayuda, Kepala Subbagian Keuangan Diaz Lelianti Azis YR beserta Bendahara, PPK dan Operator Sakti mengikuti Kegiatan Rapat Evaluasi Kinerja Penganggaran dan Kualitas Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring tanggal 30 Desember 2025 pukul 09.00 s.d 17.00 WIB. Kegiatan dilaksanakan sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.02/2021 Tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, dan dalam rangka meningkatkan Nilai Kinerja Anggaran KPU Tahun 2025. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU M. Syahrizal Iskandar, dihadiri oleh seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, dengan narasumber dari Biro Keuangan KPU RI, Kementerian Keuangan RI, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Pada sesi pertama disampaikan materi terkait Realisasi Anggaran pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dan ketentuan Langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran 2025 oleh Kepala Biro Keuangan KPU RI, yang dilanjutkan materi oleh Narasumber dari Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang menyampaikan materi Evaluasi Kinerja Penganggaran pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025, serta dari narasumber Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang menyampaikan materi Evaluasi Kualitas Pelaksanaan Anggaran pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025. Sementara itu, pada Sesi kedua pemaparan dari Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP yang menyampaikan materi terkait Evaluasi Penyerapan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan evaluasi terhadap Indikator Kinerja Pelaksanaan Angaran KPU Tahun Anggaran 2025 (sampai dengan November 2025) diperoleh nilai IKPA sebesar 92,81. Nilai IKPA Tahun 2025 ini mengalami kenaikan dari periode yang sama pada tahun 2024 dengan nilai IKPA 87,21. Diharapkan nilai pelaksanaan anggaran tersebut dapat dipertahankan atau meningkat hingga berakhirnya periode anggaran Tahun 2025 melalui kontribusi seluruh Satker dalam mengoptimalkan pelaksanaan anggaran di masing-masing Satker. #KPUMelayani #KPULampung