Visi, Misi dan Tujuan KPU Provinsi Lampung
Berdasarkan Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Tahun 2020 – 2024 telah ditetapkan visi, misi dan Tujuan KPU Provinsi Lampung Sebagai berikut:
Visi KPU Provinsi Lampung:
“Menjadi Penyelenggara Pemilu Serentak yang Mandiri, Profesional dan Berintegritas”.
“Menjadi Penyelenggara Pemilu Serentak yang Mandiri, Profesional dan Berintegritas”.
Sejalan dengan itu, maka pengertian kata mandiri, profesional dan berintegritas adalah sebagai berikut:
1. Mandiri, memiliki arti bahwa KPU Provinsi Lampung bebas dari pengaruh pihak mana pun, disertai dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Integritas, memiliki arti jujur, adil, transparansi, akuntabel.
3. Profesional, memiliki arti berkepastian hukum, berkompeten, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum.
1. Mandiri, memiliki arti bahwa KPU Provinsi Lampung bebas dari pengaruh pihak mana pun, disertai dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Integritas, memiliki arti jujur, adil, transparansi, akuntabel.
3. Profesional, memiliki arti berkepastian hukum, berkompeten, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum.
Misi KPU Provinsi Lampung
1. Meningkatkan kompetensi penyelenggara Pemilu Serentak dengan berpedoman kepada perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu.
2. Melaksanakan peraturan di bidang Pemilu Serentak yang memberikan kepastian hukum, progresif, dan partisipatif.
3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu Serentak yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel.
4. Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak.
5. Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu Serentak.
6. Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu Serentak untuk seluruh pemangku kepentingan.
Untuk mencapai visi dan misi tersebut, disusun Program dan Kegiatan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung periode 2020-2024 yang secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yakni:
1. Mendukung terciptanya organisasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung yang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, disertai dengan kewibawaan dan kejujuran tanpa dipengaruhi oleh entitas lain; dan
2. Memberikan layanan terbaik di bidang Pemilihan Umum dan Pemilihan.
1. Meningkatkan kompetensi penyelenggara Pemilu Serentak dengan berpedoman kepada perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu.
2. Melaksanakan peraturan di bidang Pemilu Serentak yang memberikan kepastian hukum, progresif, dan partisipatif.
3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu Serentak yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel.
4. Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak.
5. Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu Serentak.
6. Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu Serentak untuk seluruh pemangku kepentingan.
Untuk mencapai visi dan misi tersebut, disusun Program dan Kegiatan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung periode 2020-2024 yang secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yakni:
1. Mendukung terciptanya organisasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung yang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, disertai dengan kewibawaan dan kejujuran tanpa dipengaruhi oleh entitas lain; dan
2. Memberikan layanan terbaik di bidang Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Tujuan KPU Provinsi Lampung
Dalam mewujudkan visi dan melaksanakan misi tersebut, maka tujuan yang hendak dicapai oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung adalah:
1. Mewujudkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung yang mandiri, professional dan berintegritas;
2. Menyelenggarakan Pemilu Serentak yang demokratis, tepat waktu, efisien dan efektif;
3. Mewujudkan Pemilu Serentak yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
1. Mewujudkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung yang mandiri, professional dan berintegritas;
2. Menyelenggarakan Pemilu Serentak yang demokratis, tepat waktu, efisien dan efektif;
3. Mewujudkan Pemilu Serentak yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
Share this artikel :
Dilihat 1,921 Kali.