Sosialisasi

Seri kedua BEDAH REGULASI : Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih

Serial 2
BEDAH REGULASI :
Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih
(Sumber : UU 7 Tahun 2017 Pasal 198 - 218)

Bagian Kedua : DATA KEPENDUDUKAN
(Pasal 201 - 202)

Dari mana sumber data untuk pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya?
Pasal 201 UU 7/2017 ayat 1 menjelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dan menyerahkan data kependudukan kepada KPU untuk 2 (dua) kepentingan. Pertama, data DAK2 (Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan) sebagai bahan untuk menyusun daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota. Kedua, data DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daftar pemilih sementara.
Dan data warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri diserahkan kepada KPU untuk bahan menyusun daerah pemilihan dan daftar pemilih sementara.

Kapan data kependudukan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada KPU?
Menteri Dalam Negeri menyerahkan data kependudukan kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Data kependudukan tersebut akan dilakukan sinkronisasi bersama antara Menteri Dalam Negeri bersama KPU selama 2 (dua) bulan. Data kependudukan hasil sinkronisasi bersama Menteri Dalam Negeri dan KPU menjadi Data DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu).
Dan DP4 paling lambat diserahkan Menteri Dalam Negeri kepada KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Data kependudukan dan data warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri dijadikan pembanding daftar pemilih tetap pemilu terakhir.
Dan pemerintah memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 bulan sekali untuk data tambahan dalam pemutakhiran.
KPU kabupaten/kota menggunakan data DP4 untuk disandingkan dengan DPT Pemilu Terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih.

Lalu apa saja elemen data kependudukan yang mesti ada?
Elemen data kependudukan antara lain nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat warga negara Indonesia yang mempunyai hak memilih.

Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara penyusunan daftar pemilih diatur sendiri dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

#BedahRegulasi
#PemutakhiranDataPemilih
#KPUProvinsiLampung

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 986 kali