Sosialisasi

Seri pertama Bedah Regulasi: Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih

Serial 1
BEDAH REGULASI :
Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih
(Sumber : UU 7 Tahun 2017 Pasal 198 - 218)

Dalam bedah regulasi pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih akan dibahas terkait tentang:

  1. Apa syarat sebagai pemilih?

  2. Bagaimana data kependudukan dijadikan sebagai salah satu sumber data kegiatan pemutakhiran data pemilih?

  3. Bagaimana mekanisme pemutakhiran data pemilih dilakukan?

  4. Bagaimana daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT) disusun dan direkapitulasi?

  5. Bagaimana mekanisme pengawasan dan penyelesaian perselisihan dalam pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.

Bagian Pertama : PEMILIH
(Pasal 198 - 199)

Apa syarat sebagai pemilih?
Syarat untuk menjadi pemilih dijelaskan pada Pasal 198 ayat 1 - 3 UU 7 Tahun 2017, bahwa pemilih adalah warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah kawin, atau pernah kawin.

Berapa kali harus didaftar sebagai pemilih?
Pemilih yang telah memenuhi syarat sebagaimana tersebut di atas didaftar 1 (satu) kali oleh KPU dan jajarannya sebagai pemilih dalam daftar pemilih. Dengan kata lain, tidak boleh terjadi kegandaan daftar pemilih untuk orang yang sama (terdaftar lebih dari satu kali di banyak tempat).

Adakah pemilih yang dicabut hak pilihnya?
Bagi pemilih yang telah dicabut hak pilihnya oleh pengadilan dengan keputusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ia tidak memiliki hak pilih dan tidak didata dalam daftar pemilih, meskipun hak pilih adalah hak konstitusional setiap warga negara.

Agar warga negara Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya, ia harus terdaftar sebagai pemilih sebagaimana diatur pada Pasal 198.

#BedahRegulasi
#PemutakhiranDataPemilih
#KPUProvinsiLampung

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,761 kali