Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU Kabupaten Kota
#TemanPemilih,
KPU Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung mengikuti Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota yang dilaksanakan secara daring, Senin (08/09). Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Lampung serta Sekretaris dan Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Lampung.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, saat membuka acara mengucapkan terimakasih untuk semua jajaran di KPU atas keberhasilan pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serantak 2024. Sebagai penyelenggara pemilu KPU mempunyai peran sangat penting untuk mewujudkan demokrasi dan KPU Memiliki kewenangan yang sangat besar. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa setiap kewenangan dan kekuasan yang sangat besar terdapat potensi korupsi dan penyelewengan.
“Korupsi merupakan Tindakan yang sangat merusak untuk kepentingan pribadi ataupun orang lain, mekanisme sistem KPU sudah terintegrasi yang dibangun untuk meminimalisir korupsi yang terjadi disetiap tahapan Pemilu dan Pilkada”ungkapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian Materi sosialisasi yang disampaikan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Masyarakat Komisi Pemperantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, Pemateri menyampaikan materi mengenai Pencegahan Korupsi Dalam Mewujidkan Lembaga Negara Anti Korupsi.
Diakhir kegiatan Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita dalam closing statementnya berharap bahwa materi yang disampaikan narasumber dapat diimplikasikan kedalam kehidupan personal dan prinsip kelembagaan, yaitu prinsip akuntabilitas. Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Kegiatan ini menjadi komitmen KPU dalam membangun integritas dan akuntabilitas kelembagaan.
#KPULampung
#KPUMelayani