Berita Terkini

Anggota KPU Provinsi Lampung, Hermansyah, menjadi Narasumber dalam kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-XXIV Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah via daring

#TemanPemilih, 

Anggota KPU Provinsi Lampung, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Hermansyah, hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-XXIV Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara virtual melalui Zoom Meeting, pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Dalam Pemaparannya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi perihal PHPU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 dimana Mahkamah Konstitusi menyatakan calon Bupati bernama Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan dan karenanya tidak sah sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024-2029, Hermansyah menyampaikan bahwa persoalan kewenangan dalam penanganan kasus tersebut pada dasarnya bersumber dari keterbatasan regulasi. Ia berharap ke depan Peraturan KPU (PKPU) dapat diberikan kewenangan yang lebih luas, termasuk dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap calon dalam Pilkada maupun Pemilu. Dengan adanya kewenangan tersebut, KPU dapat menindaklanjuti apabila terdapat calon yang menggunakan dokumen tidak resmi, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum yang berkepanjangan seperti yang sering terjadi saat ini.

Lebih lanjut, Hermansyah mengapresiasi kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penelaahan dan kajian produk hukum agar semakin baik dari aspek hukum serta memperkuat penyelenggaraan Pemilu yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Kegiatan ini juga diikuti oleh Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Pesawaran, dan Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Blora.

#KPUMelayani #KPULampung #InfoKPU

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 27 kali