Anggota KPU Provinsi Lampung, Hermansyah, menjadi narasumber dalam kegiatan Bedah Regulasi Kepemiluan dan Undang-Undang (BERKILAU) yang diselenggarakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Lampung Barat
#TemanPemilih, (Kamis 23 Oktober tahun 2025)
Anggota KPU Provinsi Lampung, Hermansyah, menjadi narasumber dalam kegiatan Bedah Regulasi Kepemiluan dan Undang-Undang (BERKILAU) yang diselenggarakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Lampung Barat. Kamis 23 Oktober 2025.
Dalam paparannya, Hermansyah menyampaikan materi mengenai perubahan-perubahan yang terdapat dalam Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Ia menekankan pentingnya penerapan SPIP yang akuntabel, efektif, dan efisien dalam mendukung tata kelola kelembagaan KPU yang transparan dan berintegritas.
Hermansyah juga menyampaikan bahwa setiap subbagian di lingkungan sekretariat KPU perlu menyelesaikan berbagai persoalan secara tuntas sebelum dibawa ke rapat pleno SPIP. Dengan demikian, pembahasan dalam pleno dapat berjalan lebih fokus, terarah, dan efisien karena seluruh isu teknis sudah terselesaikan di tingkat subbagian.
Selain itu, ia turut mengingatkan pentingnya pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), dengan menegaskan agar seluruh pihak memiliki tanggung jawab bersama dalam merawat dan menjaga aset yang dimiliki KPU, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan.
Kegiatan BERKILAU tersebut dihadiri oleh sekretaris dan anggota KPU Kabupaten Lampung Barat, para kasubbag, serta staf sekretariat KPU Kabupaten Lampung Barat.
#KPULampung
#KPUMelayani