Berita Terkini

KPU Provinsi Lampung, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, melaksanakan Diskusi Internal Bedah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota

#TemanPemilih,

KPU Provinsi Lampung, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, melaksanakan Diskusi Internal Bedah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota, Rabu tanggal 26 November 2025.

Kegiatan diskusi ini dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Febri Indra Kurniawan, didampingi Ketua Divisi SDM dan Litbang Angga Lazuardi, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Yustian Umri Sangon, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kepala Subbagian Hukum, Kepala Subbagian Parmas beserta Staf Pelaksana Subbagian Teknis Penyelengaraan Pemilu dan Hukum.

Diskusi ini bertujuan untuk mempelajari isi dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 yang baru diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

#KPULampung
#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 32 kali