Berita Terkini

KPU Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dan Bimbingan Teknis SIMPAW untuk KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung

#TemanPemilih,

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwaklan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta Bimbingan Teknis Sistem Informasi Manajemen PAW (SIMPAW). Kegiatan berlangsung secara daring dari Aula KPU Provinsi Lampung, Rabu (10/12/2025).

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, dan dihadiri Anggota KPU Provinsi Lampung Febri Indra Kurniawan dan Hermansyah, serta Kasubbag Teknis Ismail As’ad beserta jajaran sekretariat. KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung mengikuti kegiatan secara daring.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menegaskan pentingnya pelaksanaan bimbingan teknis PKPU Nomor 3 Tahun 2025 sebagai pedoman terbaru dalam penyelenggaraan PAW. Erwan menjelaskan bahwa PAW merupakan kewajiban KPU yang berjalan di luar tahapan Pemilu, sehingga sebagai penyelenggara Pemilu harus memahami betul aturan, prosedur, dan kehati-hatian dalam setiap prosesnya. Erwan menekankan bahwa pelaksanaan PAW memiliki konsekuensi hukum dan etik, sehingga PKPU Nomor 3 Tahun 2025 hadir untuk mengatasi kekosongan norma pada peraturan sebelumnya serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pemilu. Erwan juga mengingatkan seluruh satuan kerja untuk memahami dan mensosialisasikan peraturan baru ini secara menyeluruh.

Materi sosialisasi kemudian disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Lampung sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Febri Indra Kurniawan. Dalam paparannya, Febri menguraikan secara komprehensif substansi PKPU Nomor 3 Tahun 2025, mulai dari dasar hukum penyelenggaraan PAW, ruang lingkup aturan, hingga mekanisme pemberhentian dan penetapan calon pengganti. Ia menjelaskan bahwa PKPU ini mengatur secara lebih rinci alasan pemberhentian anggota DPR, DPD, atau DPRD, termasuk ketika anggota yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh partai politik, atau dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota legislatif. Febri juga menegaskan bahwa penetapan calon pengganti harus berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam partai dan daerah pemilihan yang sama, dan dalam kondisi tertentu—seperti jika terdapat kesamaan jumlah suara—PKPU telah menyediakan mekanisme berjenjang yang merujuk pada persebaran suara di wilayah kecamatan, kelurahan, hingga tingkat TPS, termasuk mempertimbangkan afirmasi keterwakilan perempuan apabila semua variabel memiliki nilai yang sama.

Lebih jauh, Febri menjelaskan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 kini memberikan pengaturan jelas mengenai PAW dalam situasi ketika terdapat proses hukum yang belum selesai, baik di Mahkamah Partai, Pengadilan Negeri, maupun Mahkamah Agung. Dalam kondisi ini, KPU wajib menunggu putusan berkekuatan hukum tetap sebelum menetapkan calon pengganti, sehingga tidak terjadi tumpang tindih keputusan. Ia juga memaparkan mekanisme verifikasi dan klarifikasi terhadap calon PAW, termasuk kewajiban calon melampirkan LHKPN terbaru serta proses tindak lanjut apabila calon dinyatakan tidak memenuhi syarat. Febri turut menjelaskan penggunaan SIMPAW sebagai sistem pendukung administrasi PAW yang memudahkan proses pencatatan, pemantauan, dan pelaporan agar seluruh tahapan berjalan tertib dan terdokumentasi dengan baik.

Setelah pemaparan materi, para peserta mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab untuk memperdalam pemahaman, termasuk pembahasan contoh kasus yang mungkin muncul dalam pelaksanaan PAW di daerah. Kegiatan berlangsung lancar, interaktif, dan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung dalam menerapkan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 serta mengoperasikan SIMPAW secara tepat dan akuntabel.

#KPUMelayani
#KPULampung
#InfoKPU

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 19 kali