Berita Terkini

KPU Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Provinsi Lampung Semester II Tahun 2025

#TemanPemilih,

KPU Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Provinsi Lampung Semester II Tahun 2025, Kamis (11/12/2025). Kegiatan yang digelar di Aula Kantor KPU Provinsi Lampung ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, bersama seluruh anggota KPU Provinsi Lampung yakni Ervhan Jaya, Febri Indra Kurniawan, Dedi Fernando, Ahmad Zamroni, Angga Lazuardy, dan Hermansyah. Plh. Sekretaris KPU Provinsi Lampung, Erika Firdiyanti, turut hadir bersama jajaran sekretariat.

Rapat pleno ini juga dihadiri oleh tamu undangan dari berbagai instansi, antara lain Bawaslu Provinsi Lampung, Polda Lampung, Kodam XXI Radin Inten, Kejaksaan Tinggi Lampung, Badan Intelijen Negara Daerah Lampung, Kanwil Dirjen Pemasyarakatan, Dinas Dukcapil Provinsi Lampung, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Selain itu, KPU Kabupaten/Kota se-Lampung mengikuti kegiatan secara hybrid (daring dan luring).

Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir serta menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan kewajiban KPU yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Erwan menjelaskan bahwa pelaksanaan rekapitulasi semester II dilakukan langsung di tingkat provinsi sedangkan pada semester I tidak dilaksakanakan karena terdapat kabupaten yang tidak melaksanakan PDPB, karena sedang ada tahapan PSU (akibat putusan MK) di Kabupaten Pesawaran. Ia menambahkan bahwa basis data yang dimutakhirkan merujuk pada DPT terakhir Pilkada, dengan jumlah lebih dari 6,5 juta pemilih yang tersebar di 15 kabupaten/kota. Menurutnya, pemutakhiran data diperlukan untuk menjaga agar daftar pemilih tetap akurat, terutama mengingat adanya pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat serta meningkatnya jumlah pemilih baru. Erwan juga mengapresiasi kerja sama seluruh stakeholder dan berharap koordinasi akan semakin kuat menjelang persiapan Pemilu 2029.

Memandu jalannya rekapitulasi, Ketua Divisi Data dan Informasi, Ervhan Jaya, menjelaskan bahwa PDPB merupakan tugas utama KPU dalam masa non-tahapan sebagai upaya menjaga data pemilih agar selalu komprehensif dan mutakhir. Ia memaparkan proses pemutakhiran yang dilakukan berdasarkan data kependudukan dari Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil, yang telah dilakukan sinkronisasi oleh KPU RI kemudian ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota melalui pengolahan data, koordinasi dengan stakeholder seperti Dukcapil, TNI, Polri, serta Lapas, hingga pemutakhiran melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan rekapitulasi. Ervhan menyebutkan bahwa seluruh 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung telah melaksanakan rekapitulasi triwulan empat pada 8 Desember 2025 dan hasilnya menjadi dasar rekapitulasi tingkat provinsi. Ia juga menjelaskan bahwa pada semester ini terdapat perubahan data pemilih yang cukup signifikan, yang mencakup pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, serta perbaikan data pemilih yang telah diverifikasi oleh kabupaten/kota.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, menyampaikan apresiasi kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota yang telah berkoordinasi secara aktif dalam proses PDPB. Hamid menegaskan bahwa meskipun dalam masa non-tahapan, Bawaslu tetap melaksanakan fungsi pengawasan. Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu menyampaikan sejumlah saran perbaikan yang telah ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota. Ia berharap koordinasi serupa terus diperkuat untuk memastikan akurasi daftar pemilih.

Rapat pleno kemudian menetapkan hasil akhir rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2025 dengan jumlah pemilih sebanyak 6.713.132 pemilih, terdiri dari 3.405.500 pemilih laki-laki dan 3.307.632 pemilih perempuan yang tersebar di 229 kecamatan dan 2.651 desa/kelurahan di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Adapun perubahan data pemilih meliputi 304.517 pemilih baru, 144.977 pemilih tidak memenuhi syarat, serta 118.033 perbaikan data pemilih.

Dengan ditetapkannya hasil pleno ini, KPU Provinsi Lampung berharap seluruh data pemilih yang telah dimutakhirkan dapat menjadi dasar yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

#KPULampung
#KPUMelayani
#InfoKPU

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 19 kali