Berita Terkini

Anggota KPU Provinsi Lampung, Angga Lazuardy, melaksanakan kegiatan monitoring Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 serta Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Tanggamus

#TemanPemilih,

KPU Provinsi Lampung melalui Anggota KPU Provinsi Lampung, Angga Lazuardy, melaksanakan kegiatan monitoring Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 serta Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Tanggamus, Selasa (16/12/2025).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tanggamus tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Selain itu, KPU Kabupaten Tanggamus juga melaksanakan rapat koordinasi pemutakhiran data partai politik berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan keterkinian data kepengurusan dan keanggotaan partai politik.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tanggamus dan dihadiri oleh para perwakilan partai politik serta stakeholder terkait. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terkait ketentuan baru dalam pelaksanaan Penggantian Antarwaktu (PAW) serta pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.

Monitoring yang dilakukan oleh KPU Provinsi Lampung bertujuan untuk memastikan kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi berjalan sesuai dengan ketentuan, serta memperkuat koordinasi antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dalam mendukung tertib administrasi kepemiluan di daerah.

#KPULampung
#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 79 kali