Berita Terkini

Anggota KPU Provinsi Lampung, Febri Indra Kurniawan, menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025 dan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

#TemanPemilih,

Anggota KPU Provinsi Lampung, Febri Indra Kurniawan, menghadiri Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Persiapan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Lampung Selatan, pada hari Jumat, 19 Desember 2025.

Adapun kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Selatan, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Kalianda, Polres Lamsel, Bagian Tata Pemerintahan Pemda Lampung Selatan dan 18 Parpol di Kabupaten Lampung Selatan.

KPU terus berkomitmen menjaga integritas data melalui sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) serta Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan. Melalui aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik), partai politik kini dapat melakukan pembaruan data kepengurusan, keanggotaan, dan alamat kantor secara mandiri, transparan, dan berkelanjutan. 

#KPULampung
#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 7 kali