Berita Terkini

Anggota KPU Provinsi Lampung Ervhan Jaya melaksanakan Monitoring pelaksanaan pemantapan dan uji coba aplikasi Sirekap pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2025

(Sabtu 10 mei 2025)

Anggota KPU Provinsi Lampung Ervhan Jaya melaksanakan Monitoring pelaksanaan pemantapan dan uji coba aplikasi Sirekap pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2025 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan serentak Tahun 2024 dan didampingi oleh Kadiv Datin KPU Kab.Pesawaran, di Desa Negeri Sakti & Desa Wiyono Kec.Gedong Tataan Kab.Pesawaran.

Peserta dihadiri oleh PPK Kec.Gedong Tataan, PPS Desa Negeri Sakti, PPS Desa Wiyono dan seluruh KPPS Desa Negeri Sakti & Desa Wiyono Kec. Gedong Tataan Kab.Pesawaran.

Dalam arahan pada peserta Kadiv Datin KPU Provinsi Lampung menyampaikan bahwa PSU ini tetap menggunakan aplikasi sirekap oleh krn itu para operator kpps agar mengantisipasi kepadatan data pada handphonnya agar tidak mengganggu upload terkait proses aplikasi sirekap hasil penghitungan di tingkat TPS, selanjutnya terkait DPT dan DPTb PSU sesuai putusan MK yang digunakan adalah DPT dan DPTb pada 27 November 2024 yang lalu serta smg penyelenggara dijajaran PPK, PPS dan KPPS untuk tetap menjaga kesehatan masing-masing.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 23 kali