Anggota KPU Provinsi Lampung Hermansyah melakukan Monitoring dan Supervisi Pasca Terbitnya AKTA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMOHON ELEKTRONIK (APPP) Mahkamah Konstitusi Sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran.
Anggota KPU Provinsi Lampung Hermansyah melakukan Monitoring dan Supervisi Pasca Terbitnya AKTA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMOHON
ELEKTRONIK (APPP) Mahkamah Konstitusi Sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis 5 Juni 2025, bertempat di kantor KPU Pesawaran.
Tim monitoring dan supervisi didampingi oleh Kepala Bagian Tekmas, Yustian Umri Sangon, beserta Tim Hukum.
KPU Kabupaten Pesawaran menyambut baik kunjungan ini sebagai bentuk pengawasan yang konstruktif dari lembaga terkait demi menjamin pelaksanaan PSU yang adil, jujur, dan demokratis.