Berita Terkini

Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh yang diselenggarakan oleh KPU RI

Jakarta, Anggota KPU Provinsi Lampung, Ismanto, Ali Sidik, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Yustian Umri Sangon, beserta Kabag Hukum dan SDM, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan admin atau operator SIPOL mengikuti Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh yang diselenggarakan oleh KPU RI di Jakarta, Jumat (30/09/2022). Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dan Anggota KPU RI, Idham Holik didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima memberikan arahan pada kegiatan yang dilaksankaan dari tanggal 29 September – 1 Oktober 2022 tersebut.

Dalam arahannya ketu KPU RI, Hasyim menyampaikan tiga metode verifikasi faktual yang harus dilakukan secara bertahap. Pertama, menemui anggota partai politik sesuai alamat domisilinya. Jika tidak ketemu, maka metode kedua, berkoordinasi dengan narahubung (liaison officer) untuk mengumpulkan anggota parpolnya. Terakhir, kata Hasyim, melalui video call jika metode pertama dan kedua gagal dilakukan.

Bimtek ini dibagi atas dua kelas, kelas komisioner dan kelas sekretariat. Dalam sesi kelas komisioner, Idham mengingatkan pentingnya informasi pelaksanaan verifikasi faktual yaitu 15 Oktober hingga 4 November 2022 disosialisasikan secara masif agar masyarakat mengetahui secara luas. 

Sesi dilanjutkan dengan simulasi pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik melalui SIPOL dan di lapangan.

#KPUMelayani 
#PemiluSerentak2024
KPULampung

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 22 kali