BIMTEK TENTANG PENGISIAN APLIKASI SIMONIKA DAN TATA CARA PENGELOLAAAN DANA HIBAH PILKADA
Bandar Lampung, kpud-lampungprov.go.id. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Bagian Keuangan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Simonika dan Tata Cara Pengelolaan Dana Hibah Kegiatan yang digelar di Ruang Aula Rapat KPU Provinsi Lampung pada selasa Tanggal, 26 s/d 27 April 2016.
Sebagai narasumber dari KPU RI menyampaikan materi tentang pengeisian Aplikasi Simonoka kepada peserta bimtek 15 Kabupaten/Kota Se- Provinsi Lampung dengan tujuan bahwa Reformasi di bidang keuangan Negara yang sangat signifikan pada hakekatnya keuangan Negara wajib dikelola secara tertib, efesien, efektif, ekonomis, transparan dan akuntabel dengan menjadi dasar telah diterbitkannya peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk itu dengan diadakan pengisian aplikasi simonika akan lebih memunahkan dan efektif dalam menyusunan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan dari masing-masing entitas akuntansi Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
Kegiatan pada tanggal 27 April 2016 Bimtek dilanjutkan dengan menyampaikan materi tentang tata cara pengelolaan dana hibah yang sampaikan oleh narasumber dari bagian keuangan yaitu Kasubbag Keungan dan Bendahara KPU Provinsi Lampung menyampaikan secara teknis kepada peserta agar dapat melaksanakan dan memahami bahwa dalam pengelolaan dana hibah yang dikelola oleh penerima hibah dengan dasar hukum yang akan digunakan yaitu PMK No. 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah, PMK No. 252/PMK.05/2014 tentang Pengelolaan Rekening K/L dan PMK No. 230/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Hibah.
Materi yang disampaikan oleh narasumber antara lain sbb:
1. Pengertian hibah dan hibah langsung
- Jenis-Jenis Hibah
- Berdasarkan sumber dana
- Berdasarkan sumber bentuknya dan berdasarkan mekanisme pencairan.
2. Tata pengesahan hibah langsung
- Penyesuaian pagu hibah dalam DIPA ( revisi DIPA)
- Proses memasukan ke APBN
- Pengesahan pendapatan hibah langsung bentuk uang dan belanja yang bersumber dari hibah langsung ke PPN
- Proses pengesahan di kuasa BUN (KPPN)
3. Tahapan pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang
- Pengajuan permohonan nomor register sesuai SE-02/PB/2011
- Pengajuan pembukaan rekening hibah sesuai surat pernyataan penggunaan rekening sesuai dengan PMK
No.252/PMK.05/2014
- Register Hibah
- Penyesuaian pagu hibah dalam DIPA
- Pengajuan pengesahan ke KPPN
4. Pengembalian hibah Dalam hal dana hibah telah dilakukan pengesahan.
5. Sisa hibah di kembalikan ke Kas Negara setelah selesai semua tahapan.