Diskusi Rutin Internal kajian PKPU Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS pada Pemilihan Umum (Sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 36 Tahun 2018)
Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung hari ini menyelenggarakan diskusi rutin dengan materi pembahasan kajian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018, Selasa (5/10). Kegiatan yang dipandu oleh Sub koordinator Sub bagian SDM KPU Provinsi Lampung diikuti oleh Anggota KPU Provinsi Lampung, Koordinator Bagian, dan Subkooordinator bagian di lingkungan KPU Provinsi Lampung. Kegiatan dilaksanakan secara daring dan luring.
Anggota KPU Provinsi Lampung Antoniyus menyampaikan pendapat terkait kesulitan mencari SDM untuk badan adhoc di Desa, karena yang memenuhi syarat terbatas. Pengecualian Ketika tidak ada sdm di Desa tersebut boleh mengambil di Desa sebelahnya tetapi sdm desa juga sedikit. Selain itu beliau juga menyampaikan terkait periodeisasi badan Addhock yang harus jelas, apakah dua periode itu pemilu saja atau pemilu dan pemilihan dihitung masing-masing satu periode.
Anggota KPU Provinsi Lampung ismanto menyampaikan terkait adanya SE pada pemilu 2019 yang menyatakan KPU Harus berkoordinasi dengan lembaga pendidikan untuk menyiapkan badan adhoc, dan itu harus dimasukkan di PKPU.
Agus Riyanti, Anggota KPU Provinsi Lampung menyoroti terkait Menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024 masih dalam kondisi pandemi menjadi tantangan tersendiri. Beliau juga menyampaikan bahwa Rekrutmen KPPS menjadi pekerjaan cukup berat, hal ini dikarenakan melihat historis menjadi pertimbangan seperti Persoalan honor yang tidak standar UMR, selain itu juga SDM yang terbatas akan berebut dengan parpol yang ada, rekrutmen terkait saksi dan pengawas TPS.
Sementara itu M Tio Aliansyah juga menyoroti terkait perekrutan badan Addhock yang harus memahami IT karena akan digunakan teknologinya seperti Sirekap.
(Arn/TKMs)