Diskusi Rutin Pembahasan Kajian Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2022 Tenang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2022
Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung menyelenggarakan diskusi rutin kajian Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Jumat (18/03). Pada kesempatan ini, Kajian Rutin membahas mengenai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Aceh dan Komisi Pemilihan Umum /Komisi Pemilihan Independen Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2022. Kegiatan yang diikuti oleh Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, Anggota KPU Provinsi Lampung Ali Sidik, M Tio Aliansyah, Titik Sutriningsih, Antoniyus (daring), Agus Riyanto (daring) dan Sekretaris Mashur Sampurna Jaya beserta Kepala Bagian, Kepala Subbagian dan Staf masing masing subaggian KPU Provinsi Lampung.
Kegiatan dibuka oleh, Anggota KPU Provinsi Lampung, M Tio Aliasnyah dan kemudian dilanjutkan pembahasan yang dipandu oleh Anggota KPU Provinsi Lampung, Titik Sutriningsih. Kegiatan dilaksanakan untuk memahami sekaligus sosialisasi secara internal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2022.
#KPUMelayani
#KPULampung