Focus Group Discussion (FGD) Pelaksanaan PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD
Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan Bawaslu Provinsi Lampung,(01/08). FGD di buka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, dalam sambutannya Erwan menyampaikan bahwa dalam PKPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD terdapat beberapa perubahan dibanding regulasi pada Pemilu 2019, karena itu FGD ini penting untuk menyamakan persepsi dan memahami PKPU Nomor 4 tahun 2022 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan verifikasi partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD.
Kegiatan dilanjutkan sambutan oleh ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah yang menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Lampung berterima kasih telah diundang pada kegiatan FGD inu. Ia berharap Bawaslu dan KPU dapat bersinergi dalam menjalankan tugas demi terselenggaranya Pemilu serentak secara Luber dan Jurdil.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh ketua divisi teknis penyelenggaraan pemilu, Ismanto yang memaparkan isi dari PKPU Nomor 4 tahun 2022. Turut pula memberi masukan anggota KPU Lampung M. Tio Aliansyah yg menyatakan bahwa ada hal yang perlu di perhatikan dalam tahapan verifikasi ini salah satunya yaitu perlakuan yang sama kepada tiap partai politik.
Forum Group Discusion (FGD) ini di hadiri oleh Anggota KPU Provinsi Lampung, Sekretaris KPU Provinsi Lampung, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parmas, Kabag Hukum dan SDM, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kasubag Parmas, Kasubag Hukum, Pejabat Fungsional Ahli Madya dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung serta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung.
#KPULampung
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024