Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan Topik “Penguatan Etika Penyelenggaraaan Pemilu di Provinsi Lampung“ Magister Ilmu Pemerintahan FISIP Unila
Banadar Lampung, Anggota KPU Provinsi Lampung, Ali Sidik mengikuti Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan Topik “Penguatan Etika Penyelenggaraaan Pemilu di Provinsi Lampung“, Kamis (24/03). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Magister Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung ini dilaksanakan secara daring dengan diikuti oleh KPU Provinsi Lampung, Bawaslu Provinsi Lampung, 15 KPU Kabupaten/Kota dan 15 Bawaslu Kabupaten/Kota.
Ali Sidik menyampaikan dalam kegiatan bahwa Kode etik sangat dipengaruhi oleh kebiasaan dan tradisi setiap daerah masing-masing. Kode etik menjadi pedoman perilaku bagi seseorang berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan. Kode etik penyelenggara pemilu diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2019 yang berpedoman pada Peraturan DKPP yang mengatur tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Kode etik penyelenggara pemilu disusun berdasarkan sebelas prinsip penyelenggara pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efesien dan aksesibilitas.
#KPUMelayani
#KPULampung