KPU Goes To Campus ITERA
KPU Provinsi Lampung dan RRI Bandarlampung bekerjasama dengan ITERA mengadakan kegiatan KPU Goes To Campus ITERA, rabu 13 Februari 2019. Kegiatan dilaksanakan di aula gedung c kampus ITERA, Lampung. Kegiatan menghadirkan 3 narasumber dari KPU Provinsi Lampung, Bawaslu Provinsi Lampung dan BEM ITERA.
Dalam penyampaian materi oleh Anggita KPU Provinsi Lampung, Antoniyus menjelaskan bahwa "40% pemilih adalah pemilih milenial, dimana didalamnya terdapat pemilih pemula. Pemilih Milenial yg besar ini tentu dapat menjadi target penting para peserta pemilu. Pemilih milenial juga dapat menyebarkan informasi informasi berkenaan dengan pemilu tahun 2019. Dengan adanya gadget dan Pemilih milenial yang tidak lepas dari gadget tereebut memungkinkan mereka mendapat informasi lebih, sehingga pemilih Milenial lebih rasional dalam menentukan pilihan". Pemilih milenial sebagai pelaku dan kontrol. Sehingga dapat membantu bawaslu dalam mengawasi jalannya pemilu, misalnya jika melihat oelanggaran dapat dilaporlan ke bawaslu. Bersama generasi milenial awasi pemilu, bersama bawaslu tegakan keadilan pemilu Hermansyah, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung.
Mahasiswa sebagai pengontrol masyarakat. Pemilu bukan hanya memberikan efek dari yg dipilih, tapi semuanya akan merasakan efek dari pemilu. Milenial tidak bisa dihindari karena perkembangan teknologi. Jangan apatis karena akan berdampak pada diri sendiri. Ungkap Ketua Bem ITERA
Generasi milenial yang identik dengan teknologi informasi, diharapkan dari mahasiswa dapat mencari tau informasi, sangat dibutuhkan motivasi dan kreatifitas. Dapat berfikir kritis dan mengelola informasi yg didapat membuat semakin maju orang tersebut. Masa Milenial di manfaatkan sebaik-baiknya sehingga mampu menciptakan dan berguna bagi bangsa. Rektor ITERA.
Shinta Teknik Mesin, mahasiswa asal samarinda Kaltim, menyanyakan bahwa KTP-EL nya masih dari Kaltim, dan sampai sekarang KTP El belum diterbitkan dan Suket sudah kedaluwarsa, tapi sudah terdaftar sebagai pemilih, bisakah pindah memilih?
Anggota KPU Provinsi Lampung menjawab bahwa Menjadi syarat untuk memilih adalah KTP-El, tetapi kalau sudah terdaftar di DPT berarti boleh pindah memilih.