KPU Lampung adakan Sosialisasi PKPU 5 Tahun 2020 kepada Stakeholder
Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung mengadakan kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati Dan/Atau Walikota dan wakil Walikota Tahun 2020, Kamis (25/6). Kegiatan Sosialisasi berlangsung secara Daring (dalam Jaringan) melalui Aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan Sosialisasi diikuti oleh lebih dari 60 partiasipan dari Forkopimda Provinsi Lampung, Ketua Bawaslu, KPID, KIP, Ombudsman, MUI di Provinsi Lampung, Rektor Perguruan Tinggi di Provinsi Lampung, Kepala Dinas/Instansi Terkait (Sesuai undangan), Ketua Partai Politik Tingkat Provinsi Lampung, Ketua Organisasi Daerah di Provinsi Lampung, Ketua Organisasi Wartawan di Provinsi Lampung, Ketua Organisasi Kepemudaan di Provinsi Lampung dan masyarakat Umum.
Erwan Bustami, Ketua KPU Provinsi Lampung menyatakan dalam sambutannya bahwa Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 sempat tertunda dikarenakan adanya bencana non alam pandemi virus covid-19. Sesuai dngan kesepakatan bersama antara KPU dengan Mendagri dan Komisi II DPR RI bahwa pemilihan dilanjutkan dan pemungutan suara akan dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Desember 2020. Pada tanggal 15 Juni 2020 Tahapan Pemilihan Serentak secara resmi dilanjutkan kembali dengan pengatifan PPK dan pelantikan PPS oleh KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2020. "penting bagi kami ontuk mensosialisasikan PKPU No 5 Tahun 2020 trntang tahapan pemilihan serentak tahun 2020 kepada sateholder dan masayrakat dengan tujuan agar stakeholder dan pihak terkait dapat mengetahui tahapan pemilihan yang sedang berjalan" ungkapnya.
Beliau berharap adanya partisipasi aktif dari stakeholder baik dari pemerintah daerah, akademisi, oragisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan dan masyarakat umumnya pada pemilihan serentak tahun 2020.
Sementara itu, Antoniyus, Anggota KPU Provinsi Lampung Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih pada pemaparannya mengatakan bahwa setiap tahapan yang dilaksanakan nantinya akan menerapkan standar kesehatan pencegahan penyebaran covid-19. Beliau memaparkan mengenai tahapan pemilihan serentak sesuai dengan PKPU No 5 Tahun 2020. "tahapan yang paling dekat adalah Verifikasi Faktual Dukungan bakal calon perseorangan, kita sudah menyiapkan teknisnya dilapangan seperti Alat Pelindung Diri bagi PPS dan tatacara PPS melaksanakan verifikasi Faktual ditengah pandemi. selain itu kami juga telah koordinasi dengan TIM Gusus Tugas Penanganan Covid-19 di setiap daerah"ungkapnya.
Akhirnya saat menutup acara, erwan bustami berdoa semoga Pemilihan Serentak Tahunn 2020 berjalan lancar tidak ada penyebaran covid-19 cluster pemilihan dan PKPU tentang Pemilihan dimasa bencana nonalam segera disahkan. "dengan ikhtiar bersama semoga nantinya pemilih tidak takut dan ragu datang ke TPS untuk menggunkan hak pilihnya"pungkasnya. (ARN/TKMS)