Berita Terkini

KPU Provinsi Lampung Adakan Rapat Koordinasi PAW

Bandarlampung, KPU Provinsi Lampung mengadakan rapat koordinasi Penggantian antar waktu. agenda berlangsung di aula KPU Provinsi Lampung, Selasa (17/10). Kegiatan ini di hadiri oleh Ketua, sekertaris dan anggota KPU Provinsi Lampung, DPW/DPD Partai Politik peserta pemilu 2014, Sekertariat DPRD, Kesbangpol.

 

Penggantian antar waktu (PAW) dapat dilakukan dengan dasar hukum Pasal 239 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 Jo. Pasal 5 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 Anggota DPRD berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Anggota DPRD Provinsi Mengundurkan Diri sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2017 Permintaan Sendiri dan Ditetapkan Sebagai Calon Peserta dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota. Sedangkan untuk Anggota DPRD yang diberhentikan sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2017 yaitu Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut turut tanpa keterangan apapun, Melanggar  Sumpah/Janji Jabatan dan Kode Etik DPR,  Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut,  Diusulkan oleh Partai Politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,  Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturaran perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR,  Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, Diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan  Menjadi Anggota Partai Politik Lain. Untuk materi dapat diunduh di link https://drive.google.com/open?id=0B_Co5uWdLnlfcXRIY0xPRF93WU1wVHdmdE1EbkhLLXI5UHZB (TKMS:AR/Foto:IH)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 41 kali