KPU Provinsi Lampung laksanakan supervisi dan monitoring verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung.
Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung melaksanakan supervisi dan monitoring verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung. Kegiatan monitoring dan supervisi dilaksanakan untuk memastikan proses Verifikasi faktual berjalan dengan lancar dan sesuai dengan Regulasiyang berlaku yaitu Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Lampung beserta Tim memonitoring proses tim verifikator melakukan verifikasi dengan mendatangi rumah ke rumah responden sampel anggota partai politik yang ditarik dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Untuk responden yang tidak dapat ditemui saat verifikasi faktual, akan dikoordinasikan dengan setiap partai politik tingkat kabupaten/kota untuk menghubungi yang bersangkutan dan dikumpulkan dalam satu tempat yang disediakan parpol untuk diverifikasi keanggotaannya. Jika tidak dapat dikumpulkan oleh parpol, maka akan dilakukan penggunaan teknologi komunikasi, antara lain video call ataupun zoom terhadap KPU.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024
#KPULampung