Berita Terkini

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan II

Salah satu tugas utama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam masa non-tahapan adalah melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Kegiatan ini menjadi fokus kerja KPU di luar masa tahapan aktif, dengan tujuan menyajikan data pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir sebagai landasan penyusunan data pemilih pada pemilu berikutnya.

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, PDPB merupakan kegiatan memperbarui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil pemilu atau pemilihan terakhir yang telah disinkronkan dengan data kependudukan nasional, termasuk data Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Tujuan utamanya adalah memelihara dan memperbarui DPT secara berkelanjutan guna mendukung penyusunan DPT pada pemilu mendatang serta menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional yang komprehensif, akurat, dan mutakhir.

Pada tanggal 2 Juli 2025, KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB tingkat kabupaten/kota untuk periode triwulan II Tahun 2025. Sebanyak 14 kabupaten/kota melaksanakan rapat pleno tersebut secara serentak, kecuali Kabupaten Pesawaran yang belum melaksanakan PDPB pada triwulan II ini dikarenakan masih dalam tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 20/PHP.BUP-XXIII/2025 atas Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Oleh karena itu Pleno Rekapitulasi PDPB Tingkat Provinsi Lampung Semester I 2025 belum bisa dilaksanakan, yang seyogyanya dilaksanakan serentak seluruh Indonesia pada tanggal 4 Juli 2025 yang lalu, dengan demikian KPU Provinsi Lampung baru akan melaksanakan Pleno Rekapitulasi PDPB pada periode akhir Semester II 2025.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 482 kali