Penyuluhan Produk Hukum Kepada Penyelenggara Pemilu di KPU Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten Kota Se-Provinsi Lampung
Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Produk Hukum Kepada Penyelenggara Pemilu di KPU Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten Kota Se-Provinsi Lampung, Minggu (19/09). Kegiatan yang diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kabag, Kasubbag dan staf KPU Provinsi Lampung juga diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Kota Se Provinsi Lampung.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami yang sekaligus memberikan Materi PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Beberapa kali diubah dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2021, PKPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jendral Komisi Pemilihan Umum, Sekretarian Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, PKPU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota diubah denhan PKPU Nomor 8 Tahun 2021, Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Kegiatan juga mengadirkan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), M Tio Aliansyah sebagai Narasumber, beliau menyampaikan materi terkait Sistem Etika Penyelenggara Pemilu/KEPP.
#KPUMelayani #KPULampung #PemiluSerentak2024