Rakor Daring Divisi SDM tentang Pembentukan PPDP pemiliahn Serentak Tahun 2020
KPU Provinsi Lampung mengadakan Rapat Koordinasi Daring bersama 8 KPU Kabupaten Kota yang melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2020, Jumat (26/6). Kegiatan rapat Divisi SDM ini membahas mengenai Persiapan Pembentukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) pada pemilihan serentak tahun 2020.
Pembentukan PPDP berlangsung pada tanggal 24 Juni 2020 sampai dengan 14 juli 2020. Sedangkan untuk masa kerja PPDP 15 Juli 2020 sampai 14 Agustus 2020. Setiap Tahapan pembentukan PPDP diharuskan untuk menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan penyebaran Covid-19.
Ali Sidik, Anggota KPU Provinsi Lampung Divisi SDM menjelaskan dalam pemaparannya bahwa Petugas Pemutakhiran Data Pemilih merupakan rukun warga, rukun tetangga,
dan/atau warga masyarakat yang diusulkan PPS setempat untuk membantu
dalam pemutakhiran data pemilih. Jumlah Petugas pemutakhiran data Pemilih ditentukan 1 (satu) orang untuk
setiap TPS dengan pemilih sampai dengan 500 (lima ratus) pemilih. PPDP harus memenuhi dokumen persyaratan yang telah ditetapkan. (ARN/TKMS)