Berita Terkini

Rapat Daring Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Lampung

KPU Provinsi Lampung mengadakan Rapat Daring Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Lampung, Rabu (2/9). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Ketua KPU Provinsi Lampung dengan diikuti oleh 8 KPU Kabupaten Kota yang melaksanakan Pemilihan.

.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami menyampaikan bahwa sesuai dengan pasal 50A PKPU 10 Tahun 2020 bakal pasangan calon melakukan pemeriksaan RT-PCR sebelum masa pendaftaran dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19. Apabila Hasil tes dinyatakan Positif Covid-19 maka calon yang bersangkutan tersebut tidak perlu hadir pada saat pendaftaran di kantor KPU kabupaten kota, lalu proses pemeriksaan kesehatan calon yang bersangkutan dilaksanakan setelah dinyatakan negatif Covid-19.

 

Di Provinsi Lampung, KPU Provinsi Lampung telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Covid-19, Pemeriksaan RT-PCR tersebut dilaksanakan di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek dengan membawa surat pengantar dari Partai Politik atau Surat Calon Perseorangan.

.

#sukskanpemilihanserentak2020 

#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 29 kali