Rapat Evaluasi Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung
Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Jumat Sabtu (23-24/09). Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami serta dihadiri oleh Anggota, Sekretaris dan jajaran sekretariat KPU Se Provinsi Lampung.
Pada kegiatan Rakor yang diikuti oleh Ketua, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hupmas KPU Kabupateb/Kota tersebut, peserta mendapat pengarahan dari Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik.
Dalam arahannya, Anggota KPU RI, Idham Holik menyampaikan kepada peserta untuk menjaga kesehatan dikarenakan tahapan verifikasi partai politik masih panjang. Ia mengintruksikan untuk memahami regulasi yang ada dengan cepat sehingga pelaksanaan tahapan dapat berjalan lancar. Selain itu ia juga meminta untuk belajar dari pengalaman verifikasi adminiatrasi yang telah dilaksanakan sehingga tahapan verifikasi perbaikan berjalan lancar.
Idham Holik jg menyampaikan agar Divisi Teknis dapat berkaloborasi dengan Divisi Sosdiklih Parmas untuk melakukan sosialisasikan jadual tahapan dan teknis pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan Parpol bersama dengan stakeholder agar penyebaran informasinya bisa berjalan secara massif.
Selain itu, Rakoor juga diisi penyampaian materi Hasil Pengawasan Vermin Parpol oleh Bawaslu Provinsi Lampung, juga pengarahan dari Anggota KPU Provinsi Lampung, Antoniyus dan Ali Sidik, Sekretaris KPU Provinsi Lampung, Mashur Sampurna Jaya serta penyampaian materi evaluasi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Lampung, Ismanto.
#KPUMelayani
#KPULampung
#PemiluSerentak2024