Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Pemetaan TPS Pemilu 2024
Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung menggelar kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Pemetaan TPS Pemilu 2024, Jumat (11/11). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami didampingi oleh Anggota, Agus Riyanto, Antoniyus, Agus Riyanto, Titik Sutriningsih, Ali Sidik dan Sekretaris, Mashur Sampurna Jaya yang juga masing-masing memberikan arahan.
Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Lampung menyampaikan bahwa kegiatan penting dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan terkait Peraturan KPU khususnya mengenai Data Pemilih Dan Penyusunan Daftar Pemilih serta untuk menyamakan pola KPU Kabupaten/Kota Khususnya Dalam Penyusunan TPS Pemilu 2024. Ia menekankan bahwa dalam pemutakhiran data pemilih dan pemetaan TPS dilakukan dengan maksimal. Ia juga mengingatkan terkait hal baru dalam prinsip pemutahiran data Pemilih yaitu prinsip perlindungan data diri pemilih sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Kegiatan diisi dengan materi oleh Ketua Divisi Data dan Informasi, Agus Riyanto terkait Sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2022 dan pemetaan TPS Pemilu 2024. Kegiatan diikuti oleh Peserta dari KPU Provinsi Lampung, serta Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbbag rendatin dan Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung.
#KPUMelayani
#KPULampung
#PemiluSerentak2024