Rapat Koordinasi Implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
#TemanPemilih, KPU Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Koordinasi Implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Jumat (28/01). Kegiatan Rapat dalam hal menindaklanjuti PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di laksanakan secara daring ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, erwan Bustami dan dihadiri oleh Ketua Divisi Data dan Informasi, Agus Riyanto, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, M. Tio Aliansyah (daring), Kabag dan Kasubag Bagian Perencanaan Data dan Informasi. Kegiatan Rapat diikuti oleh Ketua Divisi Data dan Informasi serta Admin/Operator Sidalih KPU Kab/Kota se-Provinsi Lampung via daring.
Ketua KPU Provinsi Lampung dalam sambutannya pada saat membuka acara menyampaikan bahwa Jadwal rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan ditingkat Kabupaten/Kota akan dilaksanakan mulai tanggal 30 Januari 2022, dalam pelaksanaannya mengimplementasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2021. Erwan juga menyampaikan bahwa PKPU dimaksud telah beberapakali di sosialisasikan, sehingga pengimplementasiannya dapat segera dilakukan. “Kegiatan ini penting dilaksankan untuk mengkordinasikan apabila ada perbedaan formulir antara juknis yang selama ini digunakan dengan PKPU, sehingga pengimplementasiannya berjalan dengan baik dan data yang dihasilkan dalam pemutakhiran menjadi lebih baik pula”ungkapnya.
Senada dengan itu Ketua Divisi Data dan Infromasi menambahkan bahwa PKPU Nomor 6 Tahun 2021 harus dilaksanakan. Ia mengintruksikan kepada KPU kabupaten/Kota untuk segera melakukan pembersihan status data ganda. Selain itu masalah hal teknis dalam pengolahan data dan penginputan data ke dalam aplikasi sidalih harus segera diselesaikan dan untuk sementara masih menggunakan format dalam SE 366 sampai dengan pembaharauan aplikasi PDPB V.7.0.
#KPUMelayani
#KPULampung