Rapat Koordinasi KPU Provinsi Lampung dengan Bawaslu Provinsi Lampung tentang Persiapan Verifikasi Faktual Bakal Calon Perseoangan Pemilihan Serentak 2020
Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi bersama dengan Bawaslu provinsi Lampung, Selasa (23/6). Kegiatan Rapat membahasn mengenai Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Bakal Calon Perseorangandi 3 (Tiga) Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung dan Kegiatan Tahapan Lainnya pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2020. Kegiatan berlangsung melalui Media Dalam Jarigan (Daring) Aplikasi Zoom Meeting.
Ketua KPU Provinsi Lampung menjelaskan bahwa terdapat 3 Kabupaten/Kota yang terdapat calon perseorangan yaitu Kota Bandar Lampung, Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timur. Pelaksanaan Kegiatan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Serentak Tahun 2020 dilaksanakan selama 14 Hari terhitung sejak dokumen dukungan diserahkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS. Penyerahan sendiri dimulai pada tanggal 24 Juni 2002 sampai dengan 29 Juni 2020. Verifikasi Faktual dilaksanakan pada 24 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020.
Kegiatan Verifikasi Faktual tersebut dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan yaitu minimal memakai masker, membawa hand sanitizer, sarung tangan plastik, pelindung wajah, tisu, disinfektan spray, alat tulis dan map plastik. Sebelum melaksan verifikasi faktual PPS sudah melalui pengecekan suhu tubuh, apabila hasil pengecekan tersebut ternyata suhu tubuh PPS tidak sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 (diatas 38%), maka PPS tidak melakukan verifikasi faktual dan dilakukan penggantian personil.
"verifikasi faktual dapat dilaksanakan secara daring (online) dan seketika (real time) dengan menggunakan panggilan video (video cam) yang memungkinkan PPS dan pendukung untuk saling bertatap muka apabila pendukung sedang berda di luar daerah pemilihan (luar kota) dan Pendukung yang sakit meliputi sakit non Covid-19 atau sakit akibat terpapar Covid-19 atau sedang menjalani karantina mandiri sesuai protokol Covid-19, dengan ketentuan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung dapat menyerahkan surat keterangan atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang bersangkutan sedang berada di luar wilayah administrasi dilaksanakannya Pemilihan atau sakit"ungkapnya. (TKMS/ARN)