Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2020

KPU Provinsi Lampung mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2020, Kamis (6/8). Kegiatan yang diadakan bersama dengan KPU Kab Lampung Tengah ini diikuti oleh 8 KPU Kabupaten Kota yang melaksanakan pemilihan serentak tahun 2020. 

 

Kegiatan membahas mengenai tahapan pencalonan dalam pemilihan. Pendaftaran calon akan dilaksanakan pada 4 sampai dengan 6 September 2020. Calon dapat di daftarkan melalui partai politik dan gabungan partai politik maupun dari perseorangan. Apabila calon di daftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik ketentuanya yaitu paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD terakhir di daerah yang bersangkutan. Dan apabila mendaftar kan diri melalui perseorangan yaitu telah memenuhi dukungan dan seberan yang telah ditetapkan.

 

#sukseskanPemilihanSerentak2020 

#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 34 kali