Rapat koordinasi Penggantian Antarwaktu DPRD Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung
Rapat koordinasi Penggantian Antarwaktu DPRD Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung
Bandar Lampung, Dalam rangka penyamaan persepsi proses penggantian antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/kota, KPU Provinsi Lampung menyelenggarakan rapat koordinasi penggantian antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Jumat (24/09). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Divisi Hukum, Koordinator/Kasubag Teknis dan Hupmas dan Operator Aplikasi SimPAW. Selain itu Anggota KPU Provinsi Lampung, M Tio Aliansyah, Antoniyus dan Ali Sidik turut hadiri dan memberikan arahan dalam acara.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Kegiatan rapat koordinasi PAW sangat penting untuk dilaksanakan. Pelaksanaan PAW merupakan proses adminsitrasi dan juga proses politik. Dalam pelaksanaan harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sehingga dapat tertib dalam administrasinya. “Proses PAW harus tertib administrasinya, Kita tidak menginkan proses adminitrasi PAW ini menimbulkan permasalahanan hukum yang akan mengganggu bapak ibu sekalian nantinya. Sehingga rapat koordinasi ini dilaksanakan”ungkapnya.
Selanjutnya Ismanto, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran dalam Pemaparan Materi menjelaskan bahwa PAW Anggota DPRD merupakan proses penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama. PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak surat Permintaan PAW dari Pimpinan Dewan diterima oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Terdapat tiga alasan pemberhentian yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. “Proses PAW dimulai dari surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota, kemduian KPU kabupaten/Kota melakukan penelitian dokumen, dilanjutkan dengan rapat pleno dan penyampaian surat balasan ke Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota”ungkapnya.
Lebih lanjut beliau juga menjelaskan mengenai mekanisme klarifikasi jika ada Informasi tertulis dari masyarakat mengenai calon pengganti antarwaktu yang dinyatakan TMS atau calon PAW yang diajukan tidak sesuai dengan urutan peringkat berikutnya pada dapil yang sama. Calon PAW yang dinyatakan TMS, Penetapan Calon PAW DPRD, Contoh Permasalahan PAW DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Indonesia, Upaya Hukum dalam Penggantian Antarwaktu, Kepengurusan Ganda Partai Politik, LHKPN Calon PAW serta Potensi potensi permasalahan yang kemungkinan muncul dalam proses PAW pada Tahapan. Beliau juga menghimbau KPU Kabupaten/Kota untuk melaporkan proses PAW kepada KPU Provinsi serta mengupload proses PAW kedalam aplikasi SIMPAW.
Secara teknis proses PAW dapat dipantau melalui aplikasi SIMPAW melalui website www.simpaw.kpu.go.id. Aplikasi tersebut dibuat KPU sebagai wujud keterbukaan dan untuk memeberikan pelayanan kepada masyarakat atau stakeholder terkait paw. (TKMA/ARN)