Berita Terkini

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye di 8 Kabupaten-kota Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Lampung

KPU Provinsi Lampung mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye di 8 Kabupaten-kota Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020

di Provinsi Lampung, Kamis (17/9). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Emerald Hotel Emersia diikuti oleh Ketua  Divisi Sosdiklih Parmas dan Kasubag Teknis 8 KPU Kabupaten Kota. Kegiatan membahas mengenai kampanye Pemilihan Serentak 2020 seperti Fasilitasi Kampanye oleh KPU Kabupaten Kota, Kampanye oleh Pasangan Calon dan Isu-isu strategis tentang Kampanye. Kegiatan berlangsung selama 2 hari yaitu dari 17 samapi 18 September 2020.

 

Dalam sambutannya Ketua KPU Propinsi Lampung, Erwan Bustami menyatakan bahwa Rakor Persiapan Kampanye ini sangat penting mengingat tahapan Kampanye pasca penetapan pasangan calon sudah dekat. Selanjutnya Terkait Pemungutan Suara Beliau menambahkan masih ada masyarakat yang menganggap pilkada 9 Desember sama seperti pilkada yang lalu, padahal sangat berbeda. Perbedaan meliputi pembatasan jumlah peserta kampanye serta tata cara pemungutan suara di TPS. Ia menghimbau kepada KPU Kabupaten/Kota dan jajarannya harus terus mensosialisasikan PKPU 6 Tahun 2020 dan PKPU 10 Tahun 2020 kepada masyarakat, pasangan calon dan pihak terkait lainnya. 

 

Selanjutnya Pemaparan Materi dari Divisi Sosdiklih Parmas, Antoniyus yang menjelaskan mengenai Kampanye dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Masa Pandemi Covid-19. Kampanye Dimasa Pandemi Covid-19 dilaksankan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan selalu berkordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat. Untuk peserta Kampanye seperti Debat Publik undangan yang hadir dibatasi paling banyak 50 orang untuk seluruh Pasangan Calon. Begitupula dalam kampanye Pertemuan Tatap Muka dan Dialog dan Pertemun Terbatas dengan jumlah peserta paling banyak 50 orang. Sedangkan untuk Kampanye Kegiatan Lain seperti Rapat Umum, Perlombaan, Konser dan lainnya peserta yang hadir paling banyak 100 orang. Seluruh kegiatan kampanye selain menerapkan protokol kesehehatan juga harus memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antarpeserta. (ARN/TKMS)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 29 kali