Berita Terkini

Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Pelayanan Helpdesk Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Bersama KPU Kabupaten Kota se Provinsi Lampung

Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Pelayanan Helpdesk Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Bersama KPU Kabupaten Kota se Provinsi Lampung, Rabu (20/07). Kegaitan yang dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Lampung diikuti oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota, Kasubbag Teknis dan Hupmas dan Operator di 15 KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami dan dilanjutkan pemaparan materi Persiapan Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Provinsi Lampung, Ismanto dan Materi tentang Standar Operasional Prosedur Helpdesk Fasilitasi Dan Konsultasi Pemenuhan Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu Ke SIPOL oleh Kepala Bagian Teknis, Partisipasi dan Humas, Yustian Umri Sangon serta penyampaian laporan KPU Kabupaten Kota terkait persiapan pembentukan Helpdesk seperti kesiapan SDM, Sarana dan Prasarana. Turut hadir dalam kegiatan Angota KPU Provinsi Lampung, Antoniyus dan Via Daring Anggota KPU Provinsi Lampung, M Tio Aliansyah. 

Dalam pemaparannya Ismanto menjelaskan bahwa Tim Helpdesk SIPOL merupakan sebuah tim yang berfungsi menyampaikan/ mendistribusikan informasi, melakukan koordinasi, serta memberikan pelayanan dan fasilitasi Pra Tahapan Verifikasi Partai Politik salah satunya yaitu tahapan penginputan data partai politik ke dalam Aplikasi SIPOL sesuai dengan tingkatan di KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Lebih lanjut Ismanto menjelaskan bahwa pada proses pendaftaran Partai Politik dilaksankan di KPU RI, sedangkan untuk tahapan proses verifikasi administrasi dan Verifikasi Faktual terdapat tahapan yang dilaksanakan di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 

Pada tahapan verifikasi administrasi di tingkat Kabupaten/Kota Ismanto menjelaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota bertugas untuk Meneliti dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik, Melakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Politik, Menyusun Berita Acara hasil verifikasi dan kemudian Menyampaikan hasil verifikasi kepada KPU Provinsi. Sedangkan pada tahap verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota bertugas memverifikasi faktual terhadap kepengurusan dan domisili kantor tetap Parpol, verifikasi pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan Parpol tingkat kabupaten/kota, verifikasi terhadap keanggotaan pengurus  Parpol, verifikasi faktual keanggotaan Parpol tingkat kabupaten/kota, menyusun berita acara hasil veriifikasi faktual Kabupaten/Kota, Menyampaikan hasil verifikasi kepada KPU Provinsi dan juga Melakukan verifikasi hasil perbaikan. Pada Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik dilakukan dengan menggunakan Metode Krecjie & Morgan untuk menentukan jumlah sampel dan Metode Sistematika Sampel untuk menentukan pencuplikan sampel dan melakukan verifikasi  faktual, bertemu  secara  langsung  dengan anggota partai politik.


#KPUMelayani
#KPULampung
#PemiluSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 21 kali