Berita Terkini

SEKILAS INFO

Bandar Lampung, kpud-lampungprov.go.id,Berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat  (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dinyatakan bahwa" pemungutan suara serentak dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur,Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota yang massa jabatannya berakhir pada Tahun 2018 dan tahun 2019 dilkasanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan juni Tahun 2018.
Sesuai kententuan  tersebut diatas,maka pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Lampung akan dilaksanakan pada bulan juni 2018,bersamaan dengan dua Kabupaten yang ada di Provinsi Lampung  yaitu Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Utara.( JO,S/ft JO,S)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,637 kali