Self Assessment Internal Instrumen Monitoring Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran oleh KPU Provinsi Lampung kepada KPU Kabupaten Kota se Provinsi Lampung
Bandar Lampung, KPU Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Self Assessment Internal Instrumen Monitoring Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran oleh KPU Provinsi Lampung kepada KPU Kabupaten Kota se Provinsi Lampung, Kamis (13/01). Kegiatan yang dilaksanakan di aula KPU Provinsi Lampung ini dihadiri oleh Tim Monev KPU RI sebagai pendamping. Kegiatan Assessment dinilai oleh Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi, Amrozie W dan sub koordinator Progam dan Data, Ressy Silvia Dewi.
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.02/2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, dimana KPU Provinsi Lampung sebelumnya telah dilakukan assessment internal oleh KPU RI. Dalam kegiatan peserta menyampaikan indikator penilaian Beserta kompenen pendukung indikator penilaian assessment yang kemudian diberikan tanggapan dan saran oleh tim penilai.
#KPUMelayani
#KPULampung